• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Tiri

    Ade Irawan
    Senin, April 14, 2025, 18.39 WIB Last Updated 2025-04-14T11:39:23Z

    Ket foto: Kapolres Metro Bekasi menggelar Pers Release pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul anak di bawah umur.

    Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi menggelar Pers Release pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul anak di bawah umur. Pers Release digelar di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Cikarang Utara. Senin (14/04/2025) siang.


    Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kp. Wates, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan. Pelaku berinisial SW (42) yang juga ayah tiri korban melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial M (13) dengan melakukan ancaman.


    "Pelaku mengancam korban dengan cara menakuti tidak di sekolahkan, tidak diberi uang jajan untuk sekolah, dan akan membunuh ibunya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.


    Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban mengatakan kepada saksi yang tak lain ibunya berinisial M bahwa dirinya sudah lama tidak haid.


    "Lalu saksi bertanya kepada korban kenapa, namun korban tidak mau jujur. Saksi terus bertanya kepada korban, dan akhirnya korban jujur  bercerita bahwa dirinya sudah di setubuhi oleh ayah tirinya dari bulan Desember 2024, hingga 10 April 2025," sambung Kombes Pol Mustofa.


    Lalu saksi (ibu korban) mengecek dengan menggunakan alat tes kehamilan, dan hasil tespack positif garis dua yang menunjukan korban sedang hamil.


    "Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.


    Selain itu, Kombes Pol Mustofa juga mengatakan proses penangkapan pelaku.  "Pada hari minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 04:00 Wib anggota Piket Satreskrim Polres Mertro Bekasi menerima penyerahan orang bernama SW dari warga, dan di ketahui orang tersebut ayah tiri dari korban M," ungkapnya.


    Barang bukti yang di sita polisi berupa 1potong sweater lengan panjang warna biru, 1 potong celana chinos panjang warna krem, dan hasil visum et repertum.


    Pelaku dikenai pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tetang penetapan peratuan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


    Pasal 81 berbunyi " Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf D berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".


    Pasal 82 "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e dipidana dengan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-00 (lima miliar rupiah) ".

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini