• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Koperasi Merah Putih Lambangsari Sejahtera, Pertama Bersertifikat Badan Hukum di Kab. Bekasi

    Ade Irawan
    Kamis, April 17, 2025, 21.45 WIB Last Updated 2025-04-18T15:00:04Z

    Bekasi, koresponden.id - Menjadi Desa Pertama di Kabupaten Bekasi yang membentuk koperasi dan sudah berbadan hukum, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti mengatakan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Desa Lambangsari. 


    Hal itu dikatakanya seusai menerima sertifikat badan hukum yang dikekuarkan oleh notaris di Hotel Primebiz, Jl. Raya Cikarang Cibarusah, Pasirsari, Cikarang selatan. Kamis (17/04/2025) pagi.

    "Tentunya ini menjadi kebanggan tersendiri bagi kami, setelah sebelumnya pada tanggal 06 Maret kami membentuk kepengurusan, hari ini kami mendapatkan sertitlfikat badan hukumnya, artinya Koperasi merah putih Lambangsari sejahtera sudah bisa berjalan," ucap Kades Pipit Haryanti.

    Lebih lanjut Pipit Haryanti juga mengungkapkan degan adanya Koperasi Desa dirinya berharap dapat menigkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya dan pembangunan Desa.

    "Semoga kehadiran koperasi merah putih Lambangsari Sejahtera dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi bukan hanya menjadi slogan saja. Melainkan dapat di implementasikan dalam kegiatan koperasi," ungkapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

    Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa, sesuai target pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh koperasi terbentuk paling lambat akhir Juni 2025.



    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan bahwa percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

    “Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk membagi tugas antarinstansi, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

    Dinas Koperasi dan UMKM juga akan memfasilitasi legalisasi bagi 178 desa lainnya yang telah memiliki kegiatan koperasi namun belum berbadan hukum. “Proses legalisasi akan difasilitasi oleh pemerintah daerah, dan tim kami juga akan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi menyeluruh tentang tata kelola koperasi,” jelasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro, Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, menegaskan bahwa sosialisasi Inpres ini penting untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan serta mendorong sinergi lintas sektor.

    Menurutnya, percepatan pembentukan koperasi ini akan menjadi fondasi pengembangan usaha berbasis desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

    “Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” pungkas Rulli.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi secara merata dan berkelanjutan sesuai dengan target nasional.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini