• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polemik Tanda Tangan Surat Pernyataan, Tarjan bin Jasim : Kami Akan Mebuat LP

    Godem
    Jumat, Maret 14, 2025, 10.05 WIB Last Updated 2025-03-14T03:06:03Z


    Bekasi, koresponden.id - Tanda tangan merupakan tanda berupa susunan aksara sebagai identitas diri yang menunjukkan bahwa ketika seseorang membubuhkan tanda tersebut, maka dirinya telah memberikan persetujuan terhadap suatu hal yang tertuang dalam dokumen atau surat yang ditandatangani.


    Keaslian atas suatu tanda tangan juga tidak dapat dianggap sebagai suatu hal yang sepele. Hal ini dikarenakan hukum di Indonesia mengatur terkait akibat hukum apabila seseorang terbukti memalsukan tanda tangan atas suatu surat dan/atau dokumen tertentu. Menurut Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) menyatakan bahwa;


    “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”


    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa ketika seseorang membubuhkan tanda tangan pada suatu surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan, apabila dokumen atau surat tersebut digunakan dan mendatangkan suatu kerugian bagi pihak tertentu, maka yang demikian itu disebut dengan pemalsuan surat.


    Munculnya surat pernyataan dan tanda tangan salah satu warga yang di palsukan terkait pembiayaan surat tanah dalam program PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi menjadi tanda tanya ditengah adanya laporan terkait Oknum Pemerintah Desa Srimahi.


    Tarjan bin Jasim merupakan salah satu korban yang dimintai sejumlah uang untuk pengurusan PTSL di Desa Srimahi Tambun Utara, Dimana saat ini kasus tersebut sedang hangat diperbincangkan kalangan masyarakat.


    Saat dimintai keterangan dikediamannya prihal surat penyataan tersebut, Dirinya merasa kaget dan tak terima bahwa ada surat pernyataan bermaterai yang di bumbuhi tanda tangan dirinya, padahal dirinya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan apalagi menandatangani surat tersebut.


    Adapun surat penyataan tersebut berbunyi bahwa dirinya tidak akan pernah menuntut secara hukum kepada aparatur Desa terkait pembiayaan pengurusan surat tanah.


    “Lah saya engga pernah tanda tanganin, Kalo tanda tangannya itu persis seperti tanda tangan saya, tapi saya engga pernah merasa tanda tangan surat itu”. Ujarnya. Pada Kamis, (13/3/2025).


    Dirinya juga menceritakan terkait dirinya saat dimintai keterangan sebagai saksi perihal laporan dugaan pungli yang dilakukan Oknum Pemerintah Desa Srimahi dalam pengurusan PTSL.


    “Saya udah dua kali diperiksa di Inspektorat dan di Kejaksaan terkait kasus ini, ditanya-tanya, Sekarang muncul surat penyataan begitu, Kita akan tindak lanjuti soalnya pemalsuan itu”. Tegasnya.


    Dirinya merasa dirugikan akan munculnya surat pernyataan tersebut, dimana dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut, Bersama rekannya dirinya berencana akan menindaklanjuti dengan membuka Laporan Kepolisian (LP).


    (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini