• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    HMI Kab. Bekasi Gelar Aksi Unjuk RasaTerkait Korupsi Oknum Anggota DPRD

    Godem
    Selasa, Maret 11, 2025, 16.47 WIB Last Updated 2025-03-11T09:47:04Z


    Bekasi, koresponden.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan area Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/3/2025) siang. Aksi saling dorong sempat terjadi usai masa demonstran merangsek masuk ke area Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.


    Untuk diketahui, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.


    Sang oknum anggota dewan itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Hibah Fisik senilai Rp10 miliar. Uang sebesar itu, seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi.


    Koordinator aksi, Sarajudin Rumadedey mengatakan, bahwa pihaknya menuntut kepada ketua DPC Gerindra Aria Dwi Nugraha untuk berdialog dengan masa aksi. "Karena oknum tersebut merupakan anggota Fraksi Gerindra, yaitu Darissalam. Dia telah melakukan KKN," kata Sarajudin kepada wartawan.


    Tuntutan kedua, sebutnya, mahasiswa meminta Darissalam untuk diadili seadil- adilnya. "Terakhir, kami meminta kepada Bapak Aria (untuk bertemu). Jika beliau tidak hadir menemui (massa aksi-red) maka kami akan datang dengan masa aksi yang lebih besar lagi," ungkap Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Hukum dan Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB) itu.


    Sayangnya, hingga pukul 14.15 Wib, Aria Dwi Nugraha belum juga datang menemui massa aksi. Situasi bahkan sempat tegang setelah massa memaksa merangsek masuk ke area Plaza Pemda. Polisi kemudian dengan cepat mengendalikan kondisi.


    Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum dan Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB), Sarajudin Rumadedey telah melaporkan Darissalam ke Kejati Jabar dengan nomor surat 006/B/SEK/KOM-HUMTEK/VI/1446 Perihal Lapdi Tipikor, pada Senin (03/03/2025).


    Dalam laporan tersebut, ia menuding bahwa dana hibah itu tidak sampai ke petani, melainkan digunakan oleh oknum anggota dewan itu untuk membiayai kampanye politiknya pada Pemilu 2024, yang akhirnya menghantarkannya duduk di kursi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini