• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    AOB Hadiri Diskusi Publik Yang Bertajuk "Menjaga Kelestarian Alam Kabupaten Bekasi Adalah Implementasi Rahmatan lil Alamin"

    Ade Irawan
    Selasa, Maret 18, 2025, 01.22 WIB Last Updated 2025-03-17T18:22:35Z

    Ket foto : Aliansi Ormas Bekasi menjadi pemateri dalam acara Diskusi Publik bertemakan Menjaga Kelestarian  Alam Kabupaten Bekasi adalah implementasi rahmatan lil alamin.

    Bekasi, koresponden.id - Aliansi Ormas Bekasi menjadi pemateri dalam acara Diskusi Publik bertemakan Menjaga Kelestarian  Alam Kabupaten Bekasi adalah implementasi rahmatan lil alamin.


    Acara yang digelar lembaga Prabu Peduli Lingkungan dan Yayasan Ahli Alam Semesta bertempat di sekretariat Prabu Sustainable Environment Education, kampung Jati RT. 002 RW 003 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (17/03/2025).


    Hadir sebagai pemateri yakni Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM. Zaenal Abidin diwakili SekJen Doni Ardon, ketua ICMI Kabupaten Bekasi, H. Mulyadi dan founder Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan Supriyadi.


    Mengawali diskusi, ketua Yayasan Ahli Alam Semesta, Edvin Gunawan memaparkan fenomena perubahan iklim global dan eksploitasi lingkungan yang perlu mendapat perhatian khusus.


    Diapun meminta ide dan pandangan para praktisi yang mewakili masyarakat, akademisi dan jurnalis.
    "Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan sesegera mungkin," ujar Edvin.


    Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Ormas Bekasi, Doni Ardon mengatakan bahwa kondisi lingkungan di Kabupaten Bekasi sudah cukup memprihatinkan. Selain tercemar akibat limbah pabrik, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sudah melebihi kapasitas sejak 2019.


    "Buruknya pengelolaan sampah di TPA Burangkeng menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan," kata Doni Ardon.


    Akibat buruknya oengelolaan TPA Burangkeng, kata dia, Gakkum KLH menetapkan beberapa orang menjadi tersangka pengelola TPA open dumping dan TPS illegal. Salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS).


    Diakui ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, TPA Burangkeng sejak 2019 dililit banyak permasalahan, terutama pencemaran air. Begitupun kondisinya pada tahun itu mengalami over kapasitas.


    Kemudian tahun 2020, organisasi Prabu Peduli Lingkungan melakukan kajian cepat. Hasil kajiannya disampaikan ke Bupati Bekasi, Dinas LH Kabupaten Bekasi, dan lembaga-lembaga yang terkait dalam hal penanganan persoalan lingkungan hidup lainnya.


    "Namun hal itu tidak direspon cepat oleh pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi," kata Doni Ardon. Sehingga persoalannya menjadi berkembang, dan pada 1 Desember 2024 Menteri Lingkungan Hidup/kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA Burangkeng.


    Pada tahapan ini, TPA Burangkeng secara resmi berada dalam pengawasan pejabat KLH/BPLH.


    Lanjut Doni Ardon, penanganan TPA Burangkeng dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan perluasan lahan TPA di tahun 2025 dan rencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.


    Terkait itu, Doni Ardon menyarankan agar penanganan, pengelolaan dan penataan TPA Burangkeng tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga melibatkan pengelolaan sampah dari hulu, seperti kawasan industri, perumahan, pasar, sekolah, dan Desa.


    Di tingkat desa, lanjutnya, pemerintah dapat memberdayakan Bumdesa untuk memillah sampah yang masuk menjadi sampah organik, anorganik, dan sampah yang dapat didaur ulang.
    "Sehingga volume sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak, dan sampah ekonomis dapat dijual," ujarnya.


    Hal senada disampaikan ketua ICMI Kabupaten Bekasi, H. Mulyadi.
    Menurut H. Mulyadi, semakin kecil sampah yang dibuang ke TPA tentunya akan membantu menambah usia TPA tersebut yang tentunya akan mengurangi perluasan lahan yang dibutuhkan.


    Sudah saatnya semua elemen dan stokholder persampahan bekerjasama mengambangkan pengolahan sampah agar masyarakat bisa menikmati lingkungan yang bersih, sehat dan rapi," ujarnya.


    Sementara itu, founder Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan, Supriyadi menyqmoaikan hal yang tidak kalah pentingnya adalah penyadaran kepada masyarakat dalam mengelola sampah di lingkungannya.
    "Kita sudah mendorong adanya regulasi di tingkat Kabupaten Bekasi dan mendorong penanganan TPA Burangkeng melalui Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Supriyadi.


    Begitupun sosialisasi lingkungan bersih dan sehat gencar dilakukan melalui pendekatan jurnalis warga.
    Termasuk tindakan hukum terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.


    Usai membahas kelestarian alam Kabupaten Bekasi, peserta Diskusi Publik menggelar do'a bersama dipimpin ketua ICMI Kabupaten Bekasi, H. Mulyadi.


    Sebelum diskusi publik, perwakilan Prabu Sustainable Environment Education, ir. Ridho mengajak nara sumber untuk melakukan penanaman pohon secara symbolis di kampung Jati RT. 002 RW 003 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini