Bekasi, koresponden.id - Unit Reskrim Polsek Metro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kp. Tambun, Rt005/Rw.022, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Sabtu (07/02/2025).
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/152/II/2025/SPKT/SEK. TBN SEL/RES. BKS/PMJ. 06 Februasi 2025. Peristiwa terjadi pada pada 19 Juli 2024. Korban yang bernama Sigit Satriyo (30) melapor telah kehilangan sepeda motornya yang di parkir di samping rumah yang beralamat di Kp. Tambun, Rt.05/Rw.022, Tambun, Kecamatan Tambun Selatan
Di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Hutomo, di dampingi Panit Reskrim Ipda Fredy Widya Permana, dan Tim Opsnal Bripka Arifin, Brigadir A. Rohim, serta Bripda Ridqie Indarto langsung melakukan proses penangkapan terduga pelaku.
Dua orang terduga pelaku dengan inisial DD (27), dan AA (25) berhasil di amankan dari rumahnya di Kp. Rawa Banteng, Desa Mekar wangi, Kec. Cikarang Barat. Dengan barang bukti, 1 buah STNK, 1 buah kunci kontak honda beat yang hilang, dan 1 buah kunci leter T yang sudah di rakit untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh, terkait kronologis kejadian. Bahwa korban sa'at itu seorang diri mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju titik pengambilan paket.
"Korban seorang kurir paket, setelah korban memarkirkan kendaraanya, lalu korban menyusun paket yang akan di antarkan. Sekitar jam 12:00 wib, korban bergegas melaksanakan sholat jumat, dan dilanjut makan siang. Setelah itu, korban kembali ke parkiran motornya, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujar AKP Kukuh.
Lebih lanjut, AKP Kukuh mengatakan, korban lalu membuat laporan ke Polsek Tambun Selatan, setelah korban membuat laporan, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Pada tanggal 06 Februari 2025 anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan mendapatkan data dan alamat terduga pelaku. Setelah didatangi, ternyata benar, salah satu terduga pelaku berinisial DD (27). Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu buah kunci T dan mata kunci yang di simpan di jaket hitam yang dipakai. Lalu Tim mendatangi terduga pelaku lain yang berinisial AA (25). Dari keterangan kedua terduga pelaku , mereka mengakui telah melakukan pencurian di Kp. Tambun, Rt.005/Rw.022 Desa Tambun," sambungnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tambun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Di duga pelaku melanggar pasal 363.