Bekasi, koresponden.id - Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam sosialisasi Permendes PDT 2/2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa 2025 untuk wilayah Jawa yang dilaksanakan secara daring (31/1/2025) menuai protes.
Pasalnya, Yandri Susanto menyebutkan bahwa yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu adalah “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan Bodrek”.
Terkait hal itu, Sekjen LSM 354 DPD Kabupaten Bekasi Imam Fauzi angkat bicara. Menurutnya pernyataan itu sudah keluar jalur dan tidak mendasar.
"Kenapa? Karena fungsi wartawan dan LSM menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran dana desa dan kebijakan publik lainnya. Sebagai LSM kami sangat di rendahkan, seharusnya mengapresiasi kinerja LSM dan wartawan untuk kelancaran pembangunan desa," ujar Imam Fauzi melalui keterangan tertulisnya. Minggu (02/02/2025).
Lebih lanjut, Imam juga mengecam pernyataan Kemendes, karena menurutnya hal itu merupakan pengalihan isu dari penyelewengan anggaran Dana Desa.
"Kami sangat mengecam pernyataan itu, dan tidak pantas di ucapkan oleh pejabat publik sekelas menteri. Yang ada, justru kami menduga mencari kambing hitam di dalam maraknya penyalahgunaan anggaran dana desa," tegasnya.