• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Kunjungi Warga Korban Penggusuran Di Setiamekar, Menteri ATR/BPN Berikan Bantuan

    Godem
    Jumat, Februari 07, 2025, 17.10 WIB Last Updated 2025-02-07T10:23:36Z


    Ket foto : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sa'at mengunjungi korba gusuran di Setiamekar.

    Bekasi, koresponden.id - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN)  Nusron Nurwahid melakukan kunjungan ke warga yang terdampak eksekusi lahan di Kp. Bulu, Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Jumat (07/02/2025) pagi.


    Nusron meninjau sejumlah titik di kawasan yang lahannya di sengketakan karena polemik jual-beli dari pemilik induk lahan. Usai meninjau salah satu lahan, Nusron menunjukan sertifikat milik salah satu warga yang di gusur.


    "Jadi, tahun 1973, ada orang bernama juju mempunyai tanah seluas 3,6 hektar. Juju menjual ajb ke Abdul Hamid tahun 1976. Problemnya adalah, Abdul Hamid tidak langsung balik nama. Kemudian, Juju ini nakal, tahun 1982, tanah itu di jual lagi ke Kayat. Dan langsung dibuat sertifikat menjadi 4 sertifikat, m704, m705. m706, m707.," ungkap Nusron.


    Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan, dalam perjalanan waktu, Abdul Hamid wafat. Lalu Mimi jamilah anak dari Abdul Hamid menggugat. "Sampai ke MA, dia menang. Singkat cerita, dia meminta eksekusi," sambungnya.


    Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa sikap BPN terhadap permasalahaan ini, terhadap sertifikat tetap sah, meski sudah ada keputusan MA. Karena menurutnya, dalam amar putusan tersebut tidak ada perintah untuk membatalkan sertifkat.


    "Seharusnya, penggugat itu datang ke pengadilan untuk meminta  ada penetapan membatalkan sertifikat tersebut. Karena pengadilan dalam putusannya, hanya menyebut bahwa sertifikat itu tidak sah, tidak punya kekuatan hukum. Hanya itu, tidak ada perintah untuk di batalkan. BPN tidak bisa menafsirkan sediri, harus ada perintah," ujarnya.


    Selain itu, dirinya juga menjelaskan, jika sudah di batalkan, lalu untuk eksekusi harusnya di ukur dahulu. Dimana lokasi yang di sengketakan, apakah lokasi tersebut masuk dalam persengkataan atau tidak. Setelah itu, pengadilan berkirim surat ke BPN untuk eksekusi.


    "Setelah kami cek lima lokasi lahan yang di eksekusi, itu di luar daripada objek yang di sengketakan. Lalu bagaimana selanjutnya? Kami akan berkoordinasi dengan pengadilan, dan memanggil pihak yang bersengketa. Untuk mengganti rumah yang sudah di gusur, karena mereka membangun dengan sah, mereka hanya korban. Tidak terlibat konflik itu. Walaupu eksekusi berjalan, harus mempetimbangkan aspek-aspek kemanusiaan," jelas Menteri ATR/BPN.


    Sebagai bentuk komitmen kepedulian Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memberikan bantuan kepada warga yang terdapak eksekusi sebesar 25 juta dan berjanji akan membantu warga.


    Sementara itu, salah satu warga yang menjadi korban eksekusi lahan, Mursiti (60) mengapresiasi apa yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN, dirinya juga berharap agar kementerian bisa memperjuangkan hak-haknya


    "Alhamduillah, dari masing-masing kita mendapatkan bantuan 25 juta dari pak menteri. Semoga pak menteri sehat selau, untuk semenatra mungkin uang itu akan di pakai buat nyari kontrakan dulu. Kami berharap, nasib kami di perjuangkan, keadilan ada buat kami, hak kami di kembalikan lagi," ungkapnya penuh haru.


    Mursiti juga menambahkan, bahwa ini mungkin bagian dari ujian yang harus di terima. "Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi mau gimana lagi?, kita hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga apa yang menjadi hak kita akan di kembalikan lagi," harap Murisiti.


    Ditempat yang sama, pengembang Cluster Taman Setiamekar Residence 2 Abdul Bari mengatakan alasannya bangunan Cluster tidak di robohkan karena penghuninya memilik sertifikat yang sah.


    "Cluster Setiamekar residence 2 sampai dengan hati ini seperti apa yang temen-teman pers saksikan, bangunan kami tidak ada yang di robohkan. Karena pada sa'at terjadinya eksekusi, kami bertahan, mempertahankan hak kami sebagai pemilik sertifikat yang sifatnya absolute dan tidak pernah dibatalkan. Seperti apa yang dikatakan pak menteri tadi, bahwasanya sampai hari ini, sertifikat yang di miliki masyarakat masih sah dan tidak pernah dibatalkan," katanya.


    Bari juga menambahkan, bahwa ada proses hukum lebih lanjut untuk melakukan pembatalan sertifikat tersebut. "Oleh karena itu Cluster Setiamekar Residence 2 pada waktu pelaksanaan ekeskusi, kita semua menolak. Karena mempertahankan hak," pungkas Bari.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini