• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Warga Cluster Residence Setiamekar 2 Melakukan Aksi Penolakan Eksekusi Lahan

    koresponden
    Kamis, Januari 30, 2025, 11.52 WIB Last Updated 2025-01-30T05:40:14Z


    Bekasi, koresponden.id - Aksi penolakan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang mendapatkan penolakan dari warga Cluster Residence Setiamekar 2 Jl. Raya Bumi Sani Permai. Hal itu di ungkapkan oleh salah satu penghuni Cluster Yolanda.


    Menurut Yolanda, dirinya memiliki sertifikat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN, dan itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.



    "Penolakan ini karena kami memiliki sertifikat yang sah, saya sudah 4 tahun tinggal di cluster ini, dan selama itu saya tidak mendapatkan informasi apa-apa. Saya punya hak, pajak ke negara pun saya bayar. Karena kami sudah lunas," ujar Yolanda, Kamis (30/01/2025).


    Dirinya juga mengatakan, bahwa selama ini warga sudah berusaha untuk mempertahankan hak nya dengan mengadukan kepada Pemerintahan yang berwenang.


    "Kami sudah menemui Kepala Desa, Kecamatan, sampai ke BPN juga. Untuk mempertanyakan tentang hak kami. Sampai kami juga menyewa pengacara sebagai bentuk upaya kami dalam memperjuangkan hak kami," sambungnya.


    Berdarsarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.

    Sa'at ini, eksekusi lahan sedang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini