Ket foto : Polres Metro Bekasi Menggelar konfernsi pers terkait pelaku tawuran |
Bekasi, koresponden.id - Kepolisian Resort Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait tawuran yang di terjadi di Kp. Pulo Timaha, Babelan Kota, Babelan, pada sabtu, (25/01) lalu dan menyebabkan kematian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustafa mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. sekitar jam 03.00 wib telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten yang bermuatan ancaman dan kekerasan di TKP di Kp. Pulo Timaha Ds. Babelan Kota Kec. Babelan.
"Menurut ketarangan saksi, sekelompok pemuda dari arah Taruma Jaya melewati perumahan MG, bertemu dengan kelompok pemuda dari tambun utara yang mengararah MGC melalui kedaung, selanjutnya kedua kelompok pemuda ini bertemu di jembatan sebelum perumahan GDC Jl. Pulo Timaha, selanjutnya terjadi tawuran dan setelah terdapat korban jatuh, kelompok pemuda yang dari Tarumajaya melarikan diri kembali ke arah Taruma Jaya," ujanya sa'at menggelar konferensi pers di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi.
Selanjutnya Kombes Pol Mustafa mengungkapkan, korban yang berasal dari kelompok pemuda tambun yang bernama Ifan Sulaeman (22) mengalami luka parah, di angkat oleh temannya dan di bawa ke RS Ananda, selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan perawatan, pada saat di IGD korban atas nama tersebut diatas meninggal dunia.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku.
Dari keterangan yang diperoleh, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. Salah satu pelaku BM, diduga menembak korban menggunakan senapan angin, sementara pelaku lainnya terlibat dalam tawuran dan berusaha menarik senjata tajam yang menancap di tubuh korban.
“Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Diantaranya yaitu, BM (19) berperan menembak korban dengan menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) menarik senjata tajam yang telah menancap di tubuh korban, TWP (17) perannya sebagai joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” jelasnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. Senapan angin beserta peluru enam butir.
2. Peluru senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi)
3. Baju korban
4. Sisa peluru (pelaku)
5. Celurit ukuran 1 meter
6. 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru
7. 1 (satu) unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol.: B-5620-FVP
8. 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol.: B-5507-TPQ
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan modus operandi para pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten yang bermuatan ancaman dan kekerasan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selanjutnya, Kapolres Metro Bekasi menegaskan, Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius.
“Pelaku dijerat dikenakan Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, sedangkan Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan putra-putrinya.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.