• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Tangis Pilu Warga Cluster Setiamekar Residence 2 Sa'at Proses Eksekusi Lahan

    koresponden
    Jumat, Januari 31, 2025, 11.37 WIB Last Updated 2025-01-31T04:37:54Z

    Ket foto : Kompol Wuryanti sa'at menenangkan salah satu warga yang rumahnya di eksekusi PN Cikarang

    Bekasi, koresponden.id - Tangis pilu warga Cluster Setiamekar Residence 2  mewarnai proses eksekusi yang di lakukan juru sita Pengadilan Negeri Cikarang. Terlihat seorang ibu tampak shock menyaksikan petugas porter mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam rumah.


    "Pak tolong kami pak, kami mohon pak untuk ditunda dulu pak. Kami tertindas, kami tidak punya apa-apa pak," ujar ibu tersebut menangis pilu. Kamis (30/01/2025).


    Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti berusaha menenangkan ibu tersebut dengan memeluknya, mendengarkan dan memahami perasaannya.


    "masih banyak ternyata yang mau berdamai, karena informasi yang diterima kemarin tidak lengkap. Sabar ya bu,"ujar Kompol Wuryanti berusaha menenangkan.


    Lebih lanjut, Kompol Wuryanti mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, eksekusi di Cluster Setiamekar Residence 2 tidak merobohkan bangunan.



    "Jadi bangunan tidak di robohkan, hanya mengosongkan isinya, dan di pindahkan ke gudang penampungan. Alasan tidak dirobohkan, karena masih banyak warga yang menjadi yang korban tidak mendapatkan informasi yang lengkap. Setelah diberikan penjelasan oleh ketua PN, banyak dari mereka ingin berdamai," sambungnya


    "Para lawyer juga sudah bicara dengan pihak pemohon, dan pihak pemohonpun bijaksana memberikan ruang untuk perdamaian. Dengan membayar tanahnya, dengan harga yang di sepakati, dan harga itu tidak setinggi seperti yang ditawarkan pihak pengembang," pungkas Kompol Wury.


    Berkat mediasi yang dilakukan aparat kepolisian, proses eksekusi yang awalnya ricuh menjadi kondusif. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya  Kepolisiaan selain melakukan pengamanan dilokasi eksekusi, juga sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.


    Tampak terlihat di lokasi beberapa mobil truk dan pickup mengangkut barang-barang milik warga Cluster Setiamekar Residence 2 yang terkena eksekusi lahan.


    Pengadilan Negeri Cikarang melalui juru sita melakukan delegasi bantuan eksekusi lahan seluas 36.030 m. Berdarsarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.


    Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cikarang sudah menyampaikan rencana eksekusi tersebut kepada warga penghuni Cluster Setiamekar Residence 2 melalui aparatur setempat. 


    Pihak Pengadilan bahkan pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada tahun 2020. Namun rencana itu tertunda akibat pandemi COVID-19 dan akibat adanya perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai tanah Mimi Jamilah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini