Bekasi, koresponden.id - Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM. Zaenal Abidin menghadiri rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Hotel Holiday Inn Cikarang pada Kamis, 09 Januari 2025.
Bersama jajaran Tim Khusus, pendiri dan sekaligus ketua umum relawan TEKAD (Team Kemenangan Ade Kuswara Kunang) mengenakan setelan jas hitam dan ikat kepala yang menjadi ciri khasnya.
"Apresiasi kepada KPU Kabupaten Bekasi yang telah berhasil menyelenggarakan Pilkada serentak dengan sukses dan lancar," kata H. Zaenal Abidin di lokasi acara. Dia berharap setelah penetapan oleh KPU, pasangan Ade Kuswara Kunang dan dr. Asep Surya Atmaja dilantik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sesuai jadwal tanggal 10 Februari 2025.
Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang tidak hadir di acara rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Begitupun calon bupati dan wakil bupati bekasi nomor urut 1, Dani Ramdan dan Romli tidak datang. Termasuk calon Bupati Bekasi nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh.
Di acara tersebut hanya datang Wakil Bupati Bekasi Terpilih Asep Surya Atmaja dan calon Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2, H. Faizal Hafan Farid.
Wakil Bupati Bekasi terpilih, dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya bupati terpilih Ade Kuswara Kunang pada agenda penetapan ini.
"Saya sampaikan permohonan maaf karena Bapak Ade Kuswara Kunang tidak dapat hadir pada kesempatan ini karena urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," kata Asep.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyatakan bahwa penetapan hari ini merupakan tahapan penting sebelum proses pelantikan kepala daerah.
Rapat pleno ini adalah momen penting yang kami sampaikan secara terbuka. Penetapan hari ini juga menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” kata Ali Rido.
Surat penetapan tersebut, lanjutnya, juga menjadi rujukan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk dapat segera menggelar rapat paripurna.
Setelah itu, nama calon terpilih akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Terkair pelantikan, Ali Rido menjawab bahwa jadwal sementara masih mengacu pada Peraturan Presiden, yakni pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Februari 2025.
Meski begitu, lanjutnya, jadwal tersebut bisa berubah jika ada perselisihan hasil Pilkada yang saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi.
Kami akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi baru memasuki hari kedua. Jika ada perubahan, kami akan segera memberikan informasi kepada masyarakat,” jelas Ali. (***)