Bekasi, koresponden.id – Kepolisian Resort Metro Bekasi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok yang terjadi di Kampung Bakung Kidul, Jalan Raya Pebayuran - Sukatani, Kab. Bekasi. Dalam tawuran itu, satu orang mengalami luka sabetan sajam dan meninggal dunia.
“Kita berhasil mengamankan empat pelaku salah satunya anak masih dibawah umur,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).
Empat tersangka yang diamankan berinisial ARS (19), AJS (19) BR (22) dan Satu tersangka lagi berinisial MFH (16).
Untuk barang bukti yang diamankan berupa, satu biilah senjta tajam yang terbuat dari gagang stainles yang berukuran kurang lebih 168 CM dengan plat besi tajam dan runcing pada ujungnya, satu bilah celurit dengan Gagang dari kain merah, satu bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan ukuran kurang lebih 187 Cm, pakaian Korban, satu pieces jacket warna pink, satu pieces jakcet warna hitam, dan satu pieces topi warna biru.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres menerangkan, tawuran itu melibatkan dua kelompok. Penyebab tawuran awalnya karena saling tantang di media sosial.
Sebelumnya viral video dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2024 pagi dan mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam.
Korban diketahui berinisial MAM, merupakan warga Pulo Pipisan RT 02 RW 01, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawanya tak terselamatkan akibat luka bacok parah yang dialaminya di bagian pinggang.
"Para tersangka dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara." pungkas Kapolres.
(Red)