Ket foto : Sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan pagar laut yang membentang di perairan Kp. Paljaya. |
Bekasi, koresponden.id - Sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan pagar laut yang membentang di perairan Kp. Paljaya, Segara Jaya, Tarumajaya. Rabu (22/01/2025) pagi.
Rombongan yang terdiri Riono PKS, Endang Setiawati Partai Gerindra, Hasan Saleh Partai Demokrat, Rina Saadah PKB, Edwardus Kaize PDI Perjuangan, Ilham Jafar Pan, dan
Kartika Sandra Desi Partai Gerindra.
Dengan mengunakan perahu, rombongan Anggota Komisi IV DPR RI menuju titik lokasi pagar laut milik PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN)
Anggota Komisi IV DPR RI dari PKS Riono mengatakan, bahwa tujuan peninjauan ini untuk mengkroscek atau memastikan sejauh mana mereka ta'at pada mekanisme yang ada.
"Sampai kisaran 4 kilo, kita melihat ada kegiatan ilegal. Reklamasi yang di lakukan pihak swasta yang tidak memiliki ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP untuk yang sebelah kiri. Dan di sebelah kanan nya yang belum viral sama juga belum memiliki ijin, masa harus nunggu viral dulu. Ini yang kita minta sama teman-teman di KKP, juga keterangan dari provinsi yang katanya ini untuk membuat batas sertifikat yang mereka sudah miliki, kita mau kroscek informasi semuanya. Jangan sampai kegiatan yang mungkin tujuannya baik, tapi merugikan kepentingan masyarakat dan yang paling utama adalah, sejauh mana mereka ta'at pada mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya seusai meninjau lokasi pagar laut.
Lebih lanjut, dirinya juga sudah menyarankan untuk membentuk pansus Komisi IV terkait permasalahan tersebut. "Kemarin, dimasuk masa sidang saya secara pribadi sudah sampaikan kepada ibu ketua komisi IV DPR untuk membentuk pansus. Besok kita akan raker dengan kementerian terkait, mitra-mitra kami untuk meminta kejelasan secara official atau secara resmi. Mulai dari RDP atau Raker, setelah itu baru kita ambil keputusa," sambungnya.
"Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja, setiap entitas yang memanfaatkan tata ruang wilayah laut mereka harus memiliki ijin PKKPRL. Jika tidak ada itu maka wajib untuk di hentikan, kalau untuk pembongkaran, berdasarkan PP 21 dan Permen KP 28 adalah kewenangan yang memprakarsai. Disini sudah jelas siapa yang punya, tinggal koordinasikan saja," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Deolipa Yumara mengapresiasi peninjauan yang di lakukan Anggota Komisi IV DPR RI. Menurutnya, karena ada persoalan alur laut yang di kerjakan oleh Paljaya.
"Kalau tidak ada cerita ini (pagar laut,red) mungkin belum tentu lima tahun kedepan mereka akan kemari, karena ada persoalan alur laut, jadi mereka kemari, bisa melihat serta bertanya langsung dengan para nelayan, apa sih persoalannya. Dan yang terpenting hal mengenai pelabuhan pendaratan ikan paljaya ini bisa ketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, harapannya pelabuhan ini akan menjadi besar karena banyak pihak yang memberikan atensi pada pelabuhan ini. Kita juga ingin pemerintah pusat mendukung pemprov yang ingin membuat pelabuhan terbesar di wilayah Kab. Bekasi," katanya.
Terkait wacana pansus yang di usulkan Anggota komisi IV DPR RI, dirinya mengatakan bahwa itu adalah bagian hak anggota DPR.
"Pansus Itu urusan DPR, kita tinggal melihat dan akan memberikan informasi seakurat mungkin. Apapun yang terjadi kita akan sampaikan secara riil dan akurat, tidak ada yang kita tutupi. Adapun permasalahan sertifikat, jika memang ada itu milik perorangan, perusahaan TRPN tidak punya setifikat. Boleh di cek di BPN," ungkapnya
Selain itu, Deolipa juga mengungkapkan bahwa proyek ini milik pemerintah provinsi jawa barat, perihal perijinan, itu pihak pemprov sendiri yang mengurusnya. "Kami hanya tukang, perusahaan TRPN ini cuma tukang yang di suruh kerja. Dalam konteksnya adanya pernjanjian kerjasama, adanya perintah kerja, dan adanya keputusan gubernur. Harusnya di lihat tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat Bekasi atau Jawa Barat," pungkasnya.