• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Anggota Komisi IV DPR RI Melakukan Peninjauan Pagar Laut Tarumajaya

    koresponden
    Rabu, Januari 22, 2025, 21.20 WIB Last Updated 2025-01-22T16:26:04Z

    Ket foto : Sejumlah Anggota Komisi IV  DPR RI melakukan peninjauan pagar laut yang membentang di perairan Kp. Paljaya.

    Bekasi, koresponden.id - Sejumlah Anggota Komisi IV  DPR RI melakukan peninjauan pagar laut yang membentang di perairan Kp. Paljaya, Segara Jaya, Tarumajaya. Rabu (22/01/2025) pagi.


    Rombongan yang terdiri Riono PKS, Endang Setiawati  Partai Gerindra, Hasan Saleh  Partai Demokrat, Rina Saadah PKB, Edwardus Kaize PDI Perjuangan, Ilham Jafar Pan, dan
    Kartika Sandra Desi Partai Gerindra.


    Dengan mengunakan perahu,  rombongan Anggota Komisi IV DPR RI menuju titik lokasi pagar laut milik PT.  Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN)


    Anggota Komisi IV DPR RI dari  PKS Riono mengatakan, bahwa tujuan peninjauan ini untuk mengkroscek atau memastikan  sejauh mana mereka ta'at pada mekanisme yang ada.


    "Sampai kisaran 4 kilo, kita melihat ada kegiatan ilegal. Reklamasi yang di lakukan pihak swasta yang tidak memiliki ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP untuk yang sebelah kiri. Dan di sebelah kanan nya yang belum viral sama juga belum memiliki ijin, masa harus nunggu viral dulu. Ini yang kita minta sama teman-teman di KKP, juga keterangan dari  provinsi yang katanya  ini untuk membuat batas sertifikat yang mereka sudah miliki, kita mau kroscek informasi semuanya. Jangan sampai kegiatan  yang mungkin tujuannya baik,  tapi merugikan kepentingan masyarakat dan yang paling utama adalah, sejauh mana mereka  ta'at pada mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya seusai meninjau lokasi pagar laut.


    Lebih lanjut, dirinya  juga sudah menyarankan untuk membentuk pansus  Komisi IV terkait permasalahan tersebut.  "Kemarin, dimasuk masa sidang saya secara pribadi sudah sampaikan kepada ibu ketua komisi IV DPR untuk membentuk pansus. Besok kita akan raker dengan kementerian terkait, mitra-mitra kami  untuk meminta kejelasan secara official atau secara resmi. Mulai dari RDP atau Raker,  setelah itu baru kita ambil keputusa," sambungnya.


    "Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja, setiap entitas yang memanfaatkan tata ruang wilayah laut mereka harus memiliki ijin PKKPRL. Jika tidak ada itu maka wajib untuk di hentikan, kalau untuk pembongkaran, berdasarkan PP 21 dan Permen KP 28 adalah kewenangan yang memprakarsai. Disini sudah jelas siapa yang punya, tinggal koordinasikan saja," tambahnya.


    Sementara itu, Kuasa hukum PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Deolipa Yumara mengapresiasi peninjauan yang di lakukan Anggota Komisi IV DPR RI. Menurutnya, karena ada persoalan alur laut yang di kerjakan oleh Paljaya.


    "Kalau tidak ada cerita ini (pagar laut,red) mungkin belum tentu lima tahun kedepan mereka akan kemari, karena ada persoalan alur laut, jadi mereka kemari, bisa melihat serta bertanya langsung dengan para nelayan, apa sih persoalannya. Dan yang terpenting hal mengenai pelabuhan pendaratan ikan paljaya ini bisa ketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, harapannya pelabuhan ini akan menjadi besar karena banyak pihak yang memberikan atensi pada pelabuhan  ini. Kita juga ingin pemerintah pusat mendukung pemprov yang ingin membuat pelabuhan terbesar di wilayah Kab. Bekasi," katanya.


    Terkait wacana pansus yang di usulkan Anggota komisi IV DPR RI, dirinya mengatakan bahwa itu adalah bagian hak anggota DPR.


    "Pansus Itu urusan DPR, kita tinggal melihat dan akan memberikan informasi seakurat mungkin. Apapun yang terjadi kita akan sampaikan secara riil dan akurat, tidak ada yang kita tutupi. Adapun permasalahan sertifikat, jika memang ada itu milik perorangan, perusahaan TRPN tidak punya setifikat. Boleh di cek di BPN," ungkapnya


    Selain itu, Deolipa juga mengungkapkan bahwa proyek ini milik pemerintah provinsi jawa barat, perihal perijinan, itu pihak pemprov sendiri yang mengurusnya. "Kami hanya tukang, perusahaan TRPN ini cuma tukang yang di suruh kerja. Dalam konteksnya adanya pernjanjian kerjasama, adanya perintah kerja, dan adanya keputusan gubernur. Harusnya di lihat tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat Bekasi atau Jawa Barat," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini