• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Anggota Komisi III DPRD Kab. Bekasi Melakukan Sidak Terkait Limbah B3

    koresponden
    Selasa, Januari 21, 2025, 21.34 WIB Last Updated 2025-01-21T14:34:31Z

    Ket foto : Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Nasdem Mustakim, S.H. melakukan sidak di PT Cipta Orion Metal 

    Bekasi, koresponden.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Nasdem Mustakim, S.H. melakukan sidak di PT Cipta Orion Metal yang terletak di Desa Sriamur, Tambun  Utara, (21/01/2025) sore.


    Dalam sidak yang di dampingi LSM Lakri, dirinya mengatakan bahwa mendapat aduan langsung dari masyarakat  terkait masih adanya limbah B3 di perusahaan yang telah pindah tersebut.


    "Saya bersama Lakri, sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat dengan membawa bukti temuan terkait limbah B3 yang ada di perusahanan ini. Untuk memastikan itu, makanya kami sidak langsung," ujar Mustakim dihadapan awak media.


    Lebih lanjut Mustakim mengatakan, bahwa terdapat penampungan limbah B3 yang kini sudah tertutupi coran. Dimana dampak dari limbah B3 tersebut dirasakana oleh masyarakat sekitar.


    "Jadi PT yang memproduksi regulator tersebut menampung limbah B3, dimana hal itu menjadi dasar Lakri dan masyarakat untuk menyampaikan ke komisi III, bahwa ada beberapa masyarakat yang sudah terkena dampak penyakit yang ada di lingkungan setempat. Nanti saya akan bersurat dengan pihak perusahaan untuk langkah selanjutnya," sambungnya.


    Selain itu, dirinya juga akan memanggil pihak Diinas Lingkungan Hidup Kabupaten bekasi untuk bersama-sama menyikapi permasalahan limbah B3 tersebut.


    "Untuk menindak lanjuti audensinya masyarakat Sriamur kemarin, dan hari ini kita langsung turun. Selanjut kita akan bersurat kepada pihak terkait, termasuk dinas LH  untuk menyikapi masalah limbah B3 ini," imbuhnya.


    Sementara itu, Staff HRD PT. Cipta Orion Metal Arif mengatakan, bahwasannya perusahana yang memproduksi regulator tersebut telah beroperasi selama 27 Tahun, sebelum akhirnya pindah ke Tangerang.


    "Kita beroperasi dari tahun 97, dan untuk karyawannya 80 persen warga sekitar. Dan selama dua atau tiga bulan di sini sudah kosong, artinya tidak ada produksi. Terkait limbah B3, perusahaan sesuai aturan yang berlaku, kita pakai trasforter dari PT Tenan Jaya Karawang,  jadi kita pakai pihak kedua," jelas Arif.


    Perihal temuan titik penampungan, dirinya menjelaskan bahwa hal itu masih multitafsir. "Sebenarnya masalah titik tersebut masih multitafsir, saya pernah dapet aduan dari pelapor terkait adanya bungker, disebelah gedung, nyatanya yang di maksud dengan bungker adalah saluran PDAM," jelasnya.


    "Dengan mengatakan masyarakat, sementara masyarakat yang ada kerja sama kita. Sekarangpun dalam tahap pembersihan puing-puing segala macem yang bekerja lingkungan sekitar," papar Arif.


    Dirinya juga mengatakan, bahwa sampai sa'at Perusahaan pindah pun pihaknya masih berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tentang limbah yang ada sa'at ini.


    "Komunikasi kita dengan Dinas LH baik, kemarin kita sudah pindah, dari LH ada yang audit kesini yang di ketuai oleh ibu Asti. Dan ada beberapa masukan untuk membereskan limbah, jadi sekarang tahap yang kita lakukan adalah mengikuti arahan Dinas LH," pungkas Arif.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini