• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Unit Reskrim Polsek Tambun Ringkus Lima Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

    koresponden
    Jumat, November 22, 2024, 19.28 WIB Last Updated 2024-11-22T12:31:46Z


    Bekasi, koresponden.id - Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sintetis.


    Kejadian itu berawal, Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 Wib, saat Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan Patroli mobile di sekitar TKP, melihat Ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat yang terlihat mencurigakan.


    "Saat melihat gelagat orang tersebut kemudian anggota opsnal polsek tambun selatan menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel Narkotika jenis tembakau Sintestis," jelas Kapolsek Tambun Kompol Sutirto, Jum'at (22/11/24).


    Dari hasil pengakuan pelaku yang berinisial (MAR) kemudian anggota opsnal meminta untuk menunjukan dimana Narkotika tersebut di tempel/ taruh. Setelah mengakui dan menunjukan dimana barang tersebut di tempel, lalu didapat 1 paket klip bening yg berisikan Narkotika jenis Daun Sintetis yang di tutup dengan batu. elaku (MAR) mengakui disuruh menempel Narkotika tersebut untuk di jual dan diedarkan oleh (MN dan WP) yang perannya Sebagai Pemegang Akun media sosial IG bernama dark sea.Octopus untuk Penjualan Narkotika Jenis Daun Sintetis.


    Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkapkan, usai di amankan para pelaku dalam Kasus ini Ada lima orang yang memiliki peran masing masing. Pada saat penggeledahan di kediaman salah satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan Narkotika Jenis daun sintetis dan 10 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial IG.


    "Jadi, Total pelaku ini ada lima dengan peran masing masing. Saat penggeledahan di kediaman satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 7 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis yang dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial Instagram," ungkap Kanit Reskrim.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini