Ia mengaku telah menyewakan satu unit mobil merk Honda Brio Nopol B 2900 FGZ warna putih kepada seseorang inisial AP atau dikenal sebutan Ompong yang diketahui merupakan warga Telajung, Cikarang Barat.
Ahmad menyebut mobil yang disewakannya itu tak kunjung kembali setelah hampir dua pekan setelah masa sewa berakhir.
Bahkan, kata Ahmad, saat ini unit mobil rentalnya itu belum diketahui pasti dimana keberadaannya. Dirinya hanya sebatas mengetahui sedikit informasi bahwa unit mobilnya ada di salah satu rekan si penyewa.
Atas dasar itu, Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu Polres Metro Bekasi untuk dapat ditindak lebih lanjut.
Peristiwa bermula ketika seorang inisial AP atau dikenal sebutan Ompong menyewa satu unit mobil Brio kepada Ahmad selaku pemilik usaha rental mobil.
"Awalnya saya menyewakan unit mobil rental saya kepada AP atau Ompong untuk disewa mulai tanggal 1 November hingga 3 November 2024," kata Ahmad di kediamannya. Kamis (21/11/2024).
Lalu, lanjut Ahmad, di tanggal 4 November 2024 yang seharusnya mobil sudah dikembalikan, justru ternyata si penyewa minta tambah waktu sewa untuk beberapa hari berikutnya.
Kemudian, kata Ahmad, dibuatlah perjanjian sewa lagi mulai tanggal 5 November hingga 8 November 2024.
"Waktu komunikasi via WhatsApp sama si penyewa, katanya mobil bakal di balikin di tanggal 8 November setelah solat Jum'at," terangnya.
Namun, lanjut Ahmad, nyatanya mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh si penyewa. Kemudian Ia mencoba menanyakan dan berusaha mencari langsung unit mobil rentalnya itu bersama rekannya.
"Sempet saya cari unit mobilnya, tapi gak berhasil. Karena komunikasi dengan si penyewa ini mulai agak susah, akhirnya saya datang ke Mapolsek Setu dengan maksud untuk meminta bantuan," terang Ahmad.
Penyewa Menggadaikan Unit Mobil Rental
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, setelah berada di Mapolsek Setu, terjadilah pertemuan antara Ia dengan AP atau Ompong si penyewa.
"Akhirnya kita mediasi di Polsek, dan Ompong ini mengakui telah menggadaikan unit mobil rental Brio yang disewanya kepada orang dengan sebutan nama Bogel di Cikarang melalui perantara temannya inisial IW atau Vanjul senilai Rp25 juta," kata Ahmad.
Dalam mediasi itu, sambungnya, AP atau Ompong berjanji bahwa unit mobil yang digadaikan bakal ditebus dan dikembalikan dalam jangka waktu lima hari.
"Jadi setelah mediasi dibuatlah surat pernyataan di atas materai oleh AP atau Ompong atas arahan Polsek Setu juga, yang menyatakan dan berjanji bahwa mobil akan dikembalikan oleh Omponk dalam waktu lima hari mulai 10 November hingga 14 November 2024," ungkapnya.
Namun, Ahmad menyebut sampai batas waktu yang ditentukan sesuai surat pernyataan yang dibuat itu, unit mobil masih belum juga dikembalikan.
"Sempat pada tanggal 14 November seperti batas terakhir pernyataan yang dibuat Ompong, saya datang ke rumahnya malam-malam dan ketemu dia. Tapi bilangnya masih di usahain tanpa ada kejelasan kapan waktu mobil bakal ditebus dan dikembalikan," jelasnya.
Akhirnya karena tak kunjung ada kejelasan dan kepastian, dirinya membuat laporan polisi (LP) ke Mapolsek Setu atas dugaan penipuan dan penggelapan Unit kendaraan mobil rental miliknya pada Jum'at (15/11/2024) lalu.
Laporan Polisi ini diterima Polsek Setu dengan laporan polisi nomor LP/B/442/XI/2024/SPKT/POLSEK SETU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, tertanggal 15 November 2024.
Ahmad berharap atas laporan polisi tersebut, persoalan bisa segera terselesaikan dan ada pertanggungjawaban serius dari AP atau Ompong selaku yang menggadaikan unit mobil rental ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Nano Romansyah, S.H, menyatakan bahwa laporan perkara tersebut sedang diproses.
"Sedang kami proses. Saat ini sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya singkat.
(Red)