• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Lakukan Pemetaan Di TPS Rawan, Bawaslu Antisipasi Hambatan Pada Hari Pencoblosan

    koresponden
    Senin, November 25, 2024, 22.18 WIB Last Updated 2024-11-25T15:18:54Z


    Bekasi, koresponden.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Bekasi menggelar konferensi pers terkait potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantasipasi hambatan pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi, namun perlu di waspadai.


    Hal itu disampaikan  sa'at menggelar konferensi pers di Komplek Stadion Mini, Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Senin (25/11/2024) siang.


    Khoirudin selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator.

    "Diambil dari sedikitnya 187 Desa/Kelurahan, di 23 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di Wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, dari 10 hingga 15 November 2024," ujarnya sa'at memberikan keterangan pers.


    Lebih lanjut dirinya mengatkan, Enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi sebagi berikut.


    "Yang pertama, 591 TPS terdapat pemilihan disabilitas yang terdaftar dalam DPT.  Lalu kedua, 363 TPS terdapat pemilih DPTB. Yang ketiga, 317 TPS terdapat potensi pemilih DPK. Keempat, 303 TPS terdapat penyelenggara di TPS merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas. Kelima, 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang sudah TMS. Dan keenam 190 TPS didirikan diwilayah rawan bencana, contoh, Banjir, Longsor, atau Gempa," sambungnya.


    Empat indikator potensi TPS rawan yang sering terjadi meliputi:
    1. 57 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
    2. 57 TPS terdapat kendala jaringan internet.
    3. 35 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
    4. 32 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.


    Sementara itu, dua belas indikator potensi TPS rawan yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi antara lain:
    1. 19 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
    2. 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
    3. 16 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
    4. 11 TPS ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
    5. 9 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
    6. 6 TPS didirikan di wilayah rawan konflik.
    7. 6 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan.
    8. 4 TPS terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).
    9. 3 TPS di lokasi khusus.
    10. 2 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan pada saat pemilu.
    11. 1 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
    12. 1 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.


    Strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan pemetaan TPS rawan ini meliputi:
    1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
    2. Koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait.
    3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
    4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
    5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online.


    Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.


    Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar:
    1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
    2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. termasuk gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, serta gangguan listrik dan jaringan internet.
    3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta memprioritaskan kelompok rentan, dan mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih secara akurat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini