• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Diduga Melakukan Pengerusakan Dinding Panel, Seorang Warga Di Laporkan Polisi

    koresponden
    Senin, November 11, 2024, 00.57 WIB Last Updated 2024-11-10T18:52:19Z


    Bekasi, koresponden.id - Seorang warga berinisial U di laporkan ke Polisi atas dugaan melakukan pengerusakan dinding panel tanpa ijin di lahan milik orang lain yang terletak di Kp. Pisangan, Rt.05/Rw.03, Satriamekar, Tambun Utara.


    Berdasarkan laporan kepolisian Nomor : LP/B/1157/XI/2024/SPKT/POLSEK TAMBUN SELATAN/POLRES METROPOLITAN BEKASI/POLDA METROPOLITAN JAKARTA RAYA, Muhamad Haikal melaporkan terduga pelaku berinisial U atas dugaan pengerusakan.


    "Alasa terduga pelaku karena spion mobilnya hilang, lalu tanpa ijin pemilik merusak tembok pagar agar mobilnya bisa masuk ke lahan tersebut." Ujar Muhamad Haikal sa'at di wawancara seusai melapor di Polsek Tambun Selatan, Minggu (10/11/2024).



    Dirinya juga menambahkan, bahwa terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan terkesan menyepelekan. "Tanpa konfirmasi ke pihak saya, bahkan orang tersebut mengaku sudah ijin sama pihak Desa. Apa hubungannya dengan Desa? Itu lahan saya. Saya sudah menyuruh anak buah saya  menegurnya untuk  penyelesaian, hingga sampai sa'at ini belum ada tanggapan dari terduga pelaku, maka saya melaporkan kasus ini kepolisi," sambungnya


    Lebih lanjut, Muhamad haikal juga menjelaskan kronologi terjadinya pengerusakan dinding panel tersebut. Pada tanggal 10 Oktober, sekitar pukul 14:00 Wib saksi yang berada di TKP melihat terduga pelaku sedang membobol dinding panel. Lalu saksi tersebut bertanya pada terduga pelaku.


    "Ketika ditanya oleh saksi lagi ngapain, dia (terduga pelaku,red) mengatakan spion mobil w ilang mulu, udah tenang, nanti w benerin lagi. Lalu saksi tersebut  melaporkan kepada saya. Saya tunggu sampai lima hari, tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, menghubungi saya pun tidak.," pungkasnya.


    Atas kejadian ini, sesuai laporan kepolisian,  U diduga telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini