Ket foto : Ketua LSM 354 Indonesia DPD Kabupaten Bekasi H. Bagas Sugeng. T |
Bekasi, koresponden.id - Rangkain Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 telah memasuki masa sosialisasi atau kampanye dari masing-masing Paslon. Netralitas Kepala Desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik. Sehingga Pilkada yang notabene adalah pemiilihan rakyat bisa berjalan secara langsung dan demokratis.
Dugaan para Kepala Desa (Kades) tidak netral, atau memihak salah satu Paslon bukan hanya menjadi sorotan masyarakat, LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi pun turut menyikapi.
H. Bagas Sugeng,T Ketua LSM 354 Indonesia DPD Kabupaten Bekasi mengatakan, jika ada oknum Kades tak netral, maka pemilihan akan berat sebelah. Karena dukungan dari oknum Kades yang memimpin desa, membuat masyarakat mengikuti intruksi untuk memilih salah satu paslon.
“Seharusnya kades netral, membiarkan masyarakat menentukan pilihanya, jangan ikut ikutan memihak salah satu calon, sehingga akan merugikan calon lainya, dengan arahan dan intruksi kepala desa sebagai pemimpin desa, tentunya masyarakat akan manut," ujarnya. Kamis (24/10/2024).
Dalam UU Pilkada, kepala Desa atau Lurah dilarang terlibat dalam kampanye calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini merujuk Pasal 70 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
"Kepala Desa dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti," sambungnya.
Lebih lanjut, H. Bagas Sugeng. T, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena tersebut. "Saya prihatin dengan fenomena Kades memihak salah satu paslon, seharusnya Kades itu sebagai pemimpin Desa harus menjaga netralitasnya. Sehingga Pilkada berjalan sesuai dengan pilihan rakyat, yang bakal terpilih menjadi pemimpin kabupaten bekasi mendatang,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, aturan netralitas kepala desa atau lurah, telah di atur dalam UU pilkada, sehingga jika kedapatan Kades atau Lurah, memihak atau berkampanye untuk salah satu Paslon Bupati, maka dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu, sehingga pilkada kabupaten bekasi berjalan secara demokrasi tidak ada interfensi dari kades atau lurah.
“kalau kedapatan kades atau lurah berpihak kepada salah satu paslon, maka saya himbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke bawaslu, atau bisa juga datang ke kantor DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi, untuk di tindak lanjuti ke pihak yang berwenang. Tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang otentik,” pungkasnya.
Harapan masyarakat pada pilkada 2024 mendatang, untuk memilih kepala daerah (Bupati) kabupaten bekasi, secara demokrasi, jujur dan adil, dapat tercipta.