• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3


     

    Iklan 2

    Iklan

    Gelar Konferensi Pers, Kementerian ATR/BPN Dan Satgas Anti Mafia Tanah Ungkap Tindak Pidana Pertanahan Di Kab. Bekasi

    koresponden
    Selasa, Oktober 15, 2024, 19.08 WIB Last Updated 2024-10-15T12:13:23Z


    Bekasi, koresponden.id - Kementerian ATR/BPN  bersama Satgas Anti mafia tanah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pertanahan di Bekasi, Jawa Barat. Konferensi pers digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024) pagi.


    Kegiatan yang pimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN  Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) tersebut dihadiri oleh, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol. Drs. Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, serta sejumlah pejabat lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional.



    Dikatakan oleh Menteri ATR/BPN Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono dalam sambutannya bahwa  pentingnya kerjasama lintas institusi dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.


    “Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak,” katanya sa'at memberi sambutan.



    Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi dan Satgas Mafia Tanah. Dalam kasus pertama ada 5 tersangka yakni berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka tersebut berkomplot memalsukan surat akta jual beli sebidang tanah ke korban bernama Mi’in Bin Sa’ih dengan nilai Rp4.072.000.000.


    “Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli (AJB) tersebut adalah palsu,” jelasnya


    Kasus  tersebut berhasil dibongkar ketika korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama Mi’in Bin Sa’ih. 


    Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang  kasus ke dua yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi dan Satgas Mafia Tanah. Yaitu kasus yang melibatkan Tersangka RD. Yang  diduga melakukan penipuan dengan memalsukan sertipikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan jumlah korban sebanyak 37 orang.


    “RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertipikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertipikat, dan nama pejabat terkait. Sertipikat palsu tersebut digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertipikat hak milik diduga palsu terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini