• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3


     

    Iklan 2

    Iklan

    Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

    koresponden
    Rabu, Oktober 09, 2024, 20.20 WIB Last Updated 2024-10-09T13:20:06Z


    Bekasi, koresponden.id - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).


    Pemusnahan BMMN dilakukan di kantor Bea Cukai Bekasi, Jl. Sumatera Blok D-V, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (09/10/2024) siang.


    Adapun BMMN yang dimusnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416 batang rokok, MMEA ilegal sejumlah 859 liter, dan EA ilegal sebanyak 235 liter. Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp. 7.133.712.920 dengan
    potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.


    Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-
    157/MK.6/KN.4/20 tertanggal 13 September 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.


    Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, bahwa pemusnahan BMN itu dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan
    Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin
    Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024.


    "Upaya ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak
    hukum lainnya," ungkapnya.


    Selanjutnya, sampai dengan bulan September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut,
    telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 perkara pidana dengan
    penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 batang dan MMEA illegal sebanyak 64,25 liter.


    Kemudian, untuk kegiatan pemusnahan itu sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan BKC Illegal
    dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai
    Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor pada hari yang sama. 


    Menurut Yanti Sarmuhidayanti, penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu
    memberi efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.


    "Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan
    terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan
    pemasaran produk legal sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan penerimaan cukai," ungkapnya.


    Sedangkan untuk perhitungan sanksi terhadap para terpidana adalah sanksi administrasi sebesar Rp. 238.774.000, serta 6 penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
    dengan tersangka 7 orang, dimana 3 perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah.


    "Para terdakwa saat ini tengah menjalani (hukuman) kurungan badan, sementara 3 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang," jelas Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benyati.


    Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto menerangkan, bahwa penanganan terkait BMMN memang sudah dilakukan pihaknya sejak beberapa bulan lalu. "Terlihat pada tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Memang, jaringan mereka sangat kuat, ketika kami lakukan penyergapan di satu titik, di titik lainnya kosong. Rupanya mereka ini sudah terkoneksi satu dengan yang lain," imbuhnya. 


    Sementara itu, ditegaskan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy M., bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebagai langkah sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal. "Misalkan (sosialisasi) kami lakukan lewat kegiatan BOTRAM. Sedangkan dalam penindakannya kami menjalin kerjasama yang baik, dengan Bea Cukai Cikarang maupun Bea Cukai Bekasi," katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini