• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Subsidi

    koresponden
    Kamis, September 05, 2024, 23.12 WIB Last Updated 2024-09-05T16:12:22Z


    Bekasi, koresponden.id
    - Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K., M.H. saat jumpa pers di halaman Mapolres Bekasi. Kamis (05/09/2024) siang.


    "Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi, Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230gr dan 235gr yang bertempat di Perumahan Bekasi Timur Permai Jl. Kalimusada Raya Setia Mekar, Tambun Selatan," ujar Kapolres 


    Lebih lanjut , ia juga mengatakan pada saat barang tersebut sedang di distribusian, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku berinisial YM.



    "Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan ke lokasi tempat usaha kegiatan tersebut yang beralamat di Jl. Pulau Karimun Jawa XIX Perumnas III Rt.007 Rw. 013 No. 154 Kel. Aren, Bekasi Timur Kota Bekasi. Di Lokasi ini, ditemukan adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke Botol Gas Kaleng Portabel ukuran 230gr dan 235gr yang dilakukan oleh pelaku GAG, I dan SH," jelasnya. 


    Kemudian pelaku GAG, I, SH, YM beserta barang bukti berupa 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri yang terisi, 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, 70 tabung gas 3kg kosong diamankan untuk diminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro  Bekasi


    Terhadap GAG, I, SH, YM telah ditetapkan sebagai Tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 8  bulan sejak Desember 2023 s/d Agustus 2024. Dalam 1 hari para pelaku bisa menghasilkan 200 Botol Gas Portabel ukuran 230gr dan 235gr. Produk tersebut dijual melalui E-commerce Shopee dengan Akun @Bwgundal Outdor dan dijual di Ecommerce dengan harga Rp. 10.000. Selama 8 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan

    ±Rp. 518.000.000.


    Pelaku dikenai pasal berlapis, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).


    Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).


    Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini