• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Satreskrim Polsek Cikarang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Satu Keluarga

    koresponden
    Jumat, September 06, 2024, 14.00 WIB Last Updated 2024-09-06T07:00:00Z


    Bekasi, koresponden.id
    - Satreskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap peredaran Sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan oleh satu keluarga. Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Cikarang Sealatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono, S.H., S.I.K., M.H. sa'at menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Cikarang Selatan Jl. Majapahit, Cibatu, Cikarang Selatan. Jumat (06/09/2024) pagi.


    Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan 6 tersangka yang berinisial KK, O, JA, MFA, A, dan R. Serta menetapkan S dan A sebagai DPO.


    Dijelaskan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono, S.H., S.I.K., M.H. bahwa pada hari senin tanggal 04 September Tim Reskrim mendapat informasi tentang pengiriman paket sabu.


    "Pada senin, 2 september tim mendapat informasi bahwa akan ada kiriman paket ke rumah KK di kp.Kalibaru Rt. 003/012 Mekarsari Tambun Selatan. Dan selanjutnya anggota opsional dipimpim Kanit Reskrim AKP Trendy Habibi Aryanto  melakukan pengawasan di rumah tersebut. Pada pukul 16:30 wib datang mobil  merk calya dengan plat no Z 1181 EA warna abu-abu kerumah tersebut dengan dengan membawa tas jinjing warna hijau. Lalu tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka KK," jelas Kompol Rudi sa'at konferensi pers.


    Lebih lanjut tim opsnal melakukan interogasi singkat, sehingga diketahui bahwa sabu seberat 1 kilogram itu didapatkan dari sdri. S dan sdr. A yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. 



    "Sabu tersebut dihantarkan oleh pelaku O yang bertindak sebagai perantara jual beli atau kurir bersama pelaku JA kepada pelaku KK. Setelahnya, keenam pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan guna pengusutan perkara lebih lanjut," paparnya. 


    Dari penggeledahan itu, tim opsnal mendapatkan barang bukti yaitu wadah sabu berupa 1 buah plastik, 1 buah tas jinjing warna hijau, 1 buah baskom, sendok plastik, 1 plastik teh bertuliskan huruf Cina warna hijau, 1 buah ulekan/tumbukan, timbangan elektrik, 10 karton warna putih, 2 lakban, 98 plastik bening ukuran 10x7 mm, 89 plastik ukuran 10x15 mm, 7 plastik ukuran 2x2 mm, dan 1 unit mobil merk Calya.


    Kini para tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan atau seberat-beratnya penjara seumur hidup. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini