Bekasi, koresponden.id - Kabupaten Bekasi, Menjelang penetepan nomer urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari tiga pasangan calon yaitu BN Holik-Faizal Hafan Farid, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, PAN dan NasDem. Pasangan Dani Ramdan-Romli yang diusung oleh Partai PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, PSI dan Gelora dan pasangan Ade Kuswara Kunang - dr. Asep yang diusung oleh lima partai, yaitu PDIP, PPP, PBB, Partai Buruh dan Partai Umat.
LSM 354 Indonesia DPD Kab. Bekasi sampai saat ini belum menentukan sikap arah dan dukungannya ke salah satu Para konstestan. Ketua DPD Kab. Bekasi H. Bagas Sugeng T selaku ketua LSM 354 Akan mengambil jalan bermusyawarah pada jajaran Pengurus DPD dan DPC serta DPAC untuk mengambil sikap Netral atau Pada Salah satu Paslon.
H.Bagas Sugeng,T Selaku Ketua DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi, mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dari tingkat Kecamatan (DPC), tingkat Desa (DPAC), yang tersebar di 23 Kecamatan dan 156 desa di kabupaten Bekasi, untuk menunggu intruksi dari Dewan Pimpinan Daerah LSM 354 Kabupaten Bekasi, untuk menentukan sikap memberikan dukungannya ke salah satu paslon yang berkonsestasi atau bersikap netral.
“saat ini DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi, Melalui surat edaran telah mengintruksikan kepada seluruh pengurus di tingkat kecamatan dan desa, untuk menentukan sikap, karena DPD LSM 354 Indonesia sedang melihat dan memperhatikan paslon yang akan ikut pada pilkada mendatang”ujarnya, minggu (22/09/2024) siang.
Dirinya juga menambahkan jika Ketiga Pasangan Paslon saat ini adalah Putra - Putra Terbaik Dan Memiliki Visi dan Misi untuk kemajuan kab. Bekasi.
"Siapapun nanti yang terpilih itu adalah yang terbaik dari yang terbaik yang di miliki Kabupaten Bekasi. LSM 354 INDONESIA DPD Kab. Bekasi akan tetap berkomitmen sebagai Sosial Kontrol Masyarakat kepada Pemerintahan yang terpilih baik di Eksekutif dan Legislatif". terangnya.
Diketahui saat ini DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi memiliki 23 DPC dan 156 DPAC, Sehingga tentu perlu untuk mencermati situasi politik dan masukan- masukan dari Kecamatan maupun Desa agar menjadi bahan pertimbangan LSM 354 DPD Kabupaten Bekasi dalam menentukan dukungannya kepada salah satu Paslon atupun bersikap netral. (Red)