Bekasi, koresponden.id - Maraknya surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi terkait retribusi parkir di minimarket -minimarket setempat menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Kebijakan yang dinilai tiba-tiba ini memicu banyak pertanyaan, terutama mengenai legalitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Sejak beberapa minggu terakhir, sejumlah pemilik minimarket di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi melaporkan telah menerima surat perintah yang mengharuskan mereka bekerjasama tentang parkir. Para pemilik usaha mengaku kebingungan karena sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
Situasi ini semakin memanas karena hingga saat ini, pihak Dishub Kabupaten Bekasi memilih untuk bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut. Ketika dimintai keterangan, beberapa pejabat Dishub tidak bersedia memberikan komentar atau menjelaskan dasar hukum serta tujuan dari pemberlakuan retribusi parkir ini.
Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat yang menduga adanya kemungkinan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Seperti halnya yang di ungkapkan Soni (23) salah satu warga tambun selatan, mereka mendesak agar Dishub Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara transparan mengenai dasar hukum dan mekanisme penerapan retribusi tersebut.
“Kami minta Dishub Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi tentunya tentang Surat Perintah yang dikeluarkan tentang retribusi parkir, “ujar Soni, selasa (13/08/2024)
Dirinya juga berharap adanya intervensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menengahi persoalan ini, dan memastikan bahwa kebijakan retribusi parkir diterapkan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Masyarakat juga berharap agar informasi yang jelas dan terbuka diberikan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan warga dan pengusaha, “ungkap Dodi(34) warga lainnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan, dengan harapan Dishub Kabupaten Bekasi segera memberikan keterangan resmi terkait kebijakan yang kontroversial ini.