• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pembentukan Koperasi Serasi Kab. Bekasi , Kembangkan Potensi Daerah Menuju Ekonomi Mandiri

    koresponden
    Minggu, Agustus 25, 2024, 19.30 WIB Last Updated 2024-08-26T03:18:37Z


    Bekasi, koresponden.id -
    Pembentukan  Koperasi Serasi Kabupaten Bekasi menuju Ekonomi Mandiri Kabupaten Bekasi. digelar di Pendopo Cafe Ruko Graha kalimas 2, Desa  Tambun Kecamatan Tambun Selatan, minggu (25/08/2024) sore.


    Hadir dalam pembentukan tersebut Sekjend DPP Serasi Agus, Ketua Partai Perubahan Aris Meriyanto, Ketua Koperasi Serasi ummayah. selain itu hadir juga sebagai pendampingan hukum dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Dr. Atik Winanti, S.H., M.H., Dwi Desi YT, S.H., M.H., dan Ema Nurkhaerani, S.H., M.H.


    Dikatakan Sekjend DPP Agus, bahwa orientasi dari koperasi sendiri  menggerakan simpul-simpul ekonomi yang dimulai dari bawah sampai dengan Nasional.


    "alhamdulillah Koperasi Serasi sudah terbentuk hampir di 23 Provinsi. Dari 23 Provinsi, yang 10 sudah mendirikan yang primernya di tiap kabupatennya/kota. Kurang lebih ada 30an koperasi primernya," ujar Agus  di sela-sela jedah acara.


    Lebih lanjut Agus juga mengatakan bahwa untuk Koperasi Serasi ini cakupan bidangnya lebih memanfaatkan potensi di daerah masing-masing. Agar perekonomian di daerah tersebut bisa tumbuh secara signifikan. "Untuk bidang sesuai dengan KBLI nya masing-masing saat mendirikan koperasi, tapi lebih diusahakan mengembangkan potensi di daerah tersebut. Misalkan daerah pertanian, maka kita kembangkan sektor pertanian. Bagaimana pemasarannya, packagingnya atau kemasanya," imbuhnya.



    Selain itu, penggunaan aplikasi digital juga menjadi keunggulan Koperasi Serasi ini untuk merambah pasar. "Nanti akan ada edukasi untuk penggunaan aplikasinya. Karena masih banyak yang belum familiar dengan transaksi elektronik, jadi Saat ini masih bisa offline. Jadi ada dua strategi, selama ini progresnya kita pantau terus. Dari yang sudah berjalan kita akan monitoring satu bulan sekali," tambahya.


    Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Serasi Ummayah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian pembentukan Koperasi Serasi setelah sebelumnya pada Tanggal 10 Agustus  baru terbentuk struktural Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). 


    "Iya, rapat perdana itu tanggal 10 agustus dan itu baru sebatas KSB saja. Selanjutnya kita mengadakan rapat internal untuk mengundang para ahli sekaligus diskusi agar dapat pembekalan ilmu bagi seluruh pengurus dan amggota. Setelah ini (pembentukan koperasi, red) kita akan kumpul kembali guna membahas langkah selanjutnya," ungkap Ummayah.



    Lebih jauh dirinya mengatakan dari hasil diskusi dengan para ahli, langkah kedepan Koperasi ini lebih dominan mengarah ke komsumsi. "Jadi kemungkinan pengurus bersama anggota akan mengarahkan ke bidang konsumsi. Artinya kita mengedepankan yang setiap hari bersentuhan langsung, mungkin pengadaan bahan pokok. Tapi kembali lagi, kita tetap perlu rapatkan lagi bersama anggota agar keputusan itu bulat. Untuk jumlah anggota saat ini sekitar 20an, kemungkinan akan bertambah lagi," terangnya.


    Sementara itu, Dwi Desi YT, S.H., M.H. menjelaskan bahwa landasan hukum  berdirinya koperasi adalah UUD 45 pasal 33. Sebagai landasan hukum berdirinya koperasi, UU Perkoperasian mengatur di antaranya mengenai bentuk, syarat pembentukan, dan anggaran dasar koperasi. 


    "Sesuai pasal 33 UUD 45, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan koperasi sendiri berasaskan kekeluargaan. Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. Selain itu, UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, lalu UU no 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,

    Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi," jelasnya.


    Berdasar Undang-Undang tersebut, ada mekanisme atau syarat yang ditempuh untuk mendirikan sebuah koperasi. Terlebih lagi dirinya juga menekankan yang terpenting dalam sebuah koperasi yaitu sinergitas antara pengurus dan anggota. "Langkah ini sudah bagus, tapi karena ini masih baru lebih dituntut untuk kerjasama antara pengurus dan anggota, saling sinergi. kalau gak sinkron bisa berhenti ditengah jalan. Kalau bisa jangan semangat diawal saja, tapi selama koperasi itu berdiri harus tetap semangat membangun sinergi. Sehingga kesejahteraan anggota bisa terwujud," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini