Ket foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi sa'at konferensi pers.
Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi gelar konferensi pers ungkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kp. Serang RT 003, RW. 004, DesaTaman Rahayu, Setu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Tim Resmob SAT Reskrim Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Setu.
"Diungkap oleh Tim gabungan Unit Resmob SAT Reskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu," ujar Kombes Twedi di Lobbi utama Mapolres Metro Bekasi, senin (22/07/2024)) siang.
Lebih lanjut Kombes Twedi menjelaskan bahwa korban yang bernama Asep Saepudin meninggal karena di aniaya pelaku yang berinisial J (istri korban), SNA (putri pertama korban), dan HP (kekasih SNA).
"Pelaku melakukan perencanaan pembunuhan 2 minggu sebelum kematian korban. Dengan cara memberikan cairan liquid detergen cair ke minuman susu soda dan floridina nakun gagal. Kemudian, perencanaan pembunuhan dilakukan kembali pada tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Para pelaku membuat racikan minuman kembali yang dicampur dengan liquid detergen cair ke floridina namun gagal," jelas Kapolres Twedi.
Selanjutnya dihari yang sama pelaku HP memberikan ide untuk langsung dieksekusi saja dan pelaku SNA dan J menyetujui niat HP. Pada hari selasa Tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dirumahnya yang beralamat di Harvest City dan tiba di Kp Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Malam rabu eksekusi gagal dilakukan karena korban masih begadang sehingga ditunda.
"Kemudian, pada kamis Tanggal 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencekik dan menganiaya korban. Sehingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal pelaku HP mengajukan pinjoI RP. 13.000.000,-dan RP. 43.500.000, menggunakan akun korban dari 2 aplikas pinjol. Dan cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Lalu uang tersebut ditransfer ke rekening SNA, kemudian dari rekening SNA ditansfer ke rekening HP," lanjutnya.
Untuk motif pelaku didasari karena sakit hati dan ekonomi. Dan barang bukti yang diamankan diantaranya. Satu buah bantal sofa, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana levis panjang, satu buah helm merk honda, satu buah gayung warna hijau, satu buah kain lap, satu buah panci rice cooker, satu unit hp samsung S23, satu unit hp samsung A51, dan satu unit hp oppo A5.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 3 JO pasal 5 UU RI NO 23 THN 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun Atau denda RP. 45.000.000.
Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun. Pasal 338 KUHP ancaman pindana penjara 15 Tahun. Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.