Bekasi, koresponden.id - Beredar surat pengunduran diri PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikarenakan dirinya akan ikut menjadi Kontestansi dalam Pilkada 2024 - 2029, dipertanyakan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Holik Qodratullah pasalnya, pihaknya belum menerima surat tembusan pengunduran diri dari PJ Dani Ramdan untuk mempersiapkan siapa penggantinya.
Menurut BN Holik seharusnya Surat pengunduran diri PJ Bupati disampaikan ke Kemendagri beserta surat tembusan salah satunya ke DPRD Kabupaten Bekasi, akan tetapi tembusan itu belum ada. Sabtu (20/07/2024)
"Makanya saat ini kita sedang konsolidasi juga ke bagian persidangan Sekwan mempertanyakan surat tembusan pengunduran diri dari PJ Bupati, akan tetapi setelah saya tanya, suratnya belum sampai ke gedung dewan ," terangnya
Hari senin (22/07/2024) pihaknya akan mengutus Sekwan ke Kemendagri untuk memastikan kebenaran mundurnya Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi
"Kita akan mengutus Sekwan untuk mempertanyakan ke Kemandagri dan memastikan mundur atau tidaknya Dani Ramdan," ucapnya.
Belum adanya surat tembusan Ke DPRD Kabupaten Bekasi menurut BN Holik kemungkinan ada nuansa politik.
"Mungkin Dani Ramdan masih bingung, karena rekomendasi Partai belum turun," cetusnya.
Menurut BN Holik saat ini Dani Ramdan berharap mendapatkan rekom dari Partai Gerindra, "Satu minggu ini, minggu yang krusial, apakah rekomendasi akan jatuh ke Dani Ramdan atau jatuh ke saya," ucapnya.
BN Holik juga mengiyakan, saat ditanya adanya persaingan dalam mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra
"Ya kita bersaingnya secara santun aja, santai, karena politik itu dinamis," ucapnya.
Dan menurutnya semua masih banyak kemungkinan, tidak menutup kemungkinan juga nantinya Dani Ramdan akan berpasangan dengan BN Holik.
Terpisah Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Iin Parihin yang juga sebagai ketua DPC PBB. Mengatakan terkait surat pengunduran diri PJ Dani Ramdan yang tersebar di medsos menurutnya patut dipertanyakan kebenarannya.
"Kawan-kawan DPRD juga mempunyai hak bersurat ke Kemendagri untuk mempertanyakan kebenaran surat tersebut, bahkan sampai saat ini Saptu (20/07/2024) belum ada surat tembusan dari Pj Dani Ramdan ke Gedung DPRD," terangnya.
Menurut Iin Parihin, aturan sudah jelas 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada, PJ Dani Ramdan harus mengundurkan diri melalui surat yang ditujukan ke Kemendagri, dalam surat pengunduran diri tersebut seharusnya ada tembusan ke DPRD Kabupaten Bekasi dan sekaligus melampirkan nama-nama usulan yang akan menjadi pengganti Dani Ramdan.
"Sebenarnya problemnya cuma satu, masyarakat dibuat gelisah, ya kalau mau nyalon ya nyalon aja, kalau memang Dani Ramdan merasa punya dukungan partai politik, mundur aj secara terhormat, umum kan, kalau saya akan maju ikut dalam kontestan Pilkada, jangan hari ini pemerintah di akal-akalin, nanti pura-pura mundur, tidak mendapatkan rekomendasi, terus nggk jadi mundur, kecil amat kaya banci," terangnya.
Dirinya menegaskan, Kalau mundur ya mundur, buat surat pengunduran diri secara terbuka, kasih tembusan ke DPRD Kab Bekasi, sebagai Kepala Daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan taat terhadap aturan.
"Inikan ada kesan petak umpet berusaha cari rekom, takutnya nggk mendapatkan rekom nggk jadi nyalon, itukan bisa diambil lagi jabatan PJ, jangan berpolitik bancilah, ini sangat memalukan buat rakyat Kabupaten Bekasi" tandasnya.