• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Kisruh Lukisan Pejuang Arnaen Berujung Permintaan Ma'af Disbudpora Kepada Pelukis Blanco

    koresponden
    Senin, Juli 08, 2024, 15.52 WIB Last Updated 2024-07-08T09:56:34Z


    Bekasi, koresponden.id
    - Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menyampaikan permintaan maaf kepada pelukis wajah Pejuang Arnaen, yaitu Blanco.


    Hal itu, diungkapkan oleh Gilang Bayu Nugraha selaku kuasa hukum Blanco atau Robi Indra Maulana Adam, saat dihubungi media, Senin (08/07/2024) siang.

    Dijelaskan Gilang, permintaan maaf disampaikan Disbudpora saat menggelar pertemuan antara Blanco dengan Disbudpora, di kantor TACB, di Museum Digital Gedung Juang 45, di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin 08 Juni 2024 pagi.

    Kepada awak media, Gilang mengatakan, bahwa pertemuan itu dilakukan dalam upaya penyelesaian tuntutan yang diajukan oleh Blanco terkait haknya sebagai pelukis foto Pejuang Arnaen.

    "Salah satu tuntutan kami adalah permintaan maaf dari Disbudpora. Dan tadi, mereka (Disbudpora) menyampaikan permintaan maaf karena ketidaktahuan, bahwa (urusan hak cipta) Blanco belum selesai," kata Gilang.

    Namun demikian, selain permintaan maaf, ada juga dalam butir tuntutan itu adalah berkaitan dengan kompensasi kepada Blanco sebagai pelukisnya.

    "Ada beberapa poin tentang hak cipta lukisan tersebut yang belum dipenuhi (kerugian materil dan non materil). Selanjutnya, bakal ada pertemuan kembali dengan pihak Disbudpora, dan nanti kami buat somasi kedua. Kalau tidak terpenuhi, ya, akan kami laporkan," ujarnya.

    Menurut Gilang, Disbudpora mengaku mendapat lukisan dari Endra Kusnawan (sejarawan Bekasi). "Padahal waktu itu lukisan dibuat untuk keperluan penerbitan buku. Dan dari buku itu pun Blnco tidak dapat royalti apa-apa. Nanti juga kami akan somasi Endra," ungkap Gilang.

    Sebagai informasi, Endra Kusnawan adalah sejarawan Bekasi, sekaligus penulis berjudul "Pejuang Bekasi di Era Perang Revolusi”. Di buku itu lah, foto lukisan Pejuang Arnaen pertama kali muncul.

    Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika mengungkapkan, masih menunggu perkembangan situasi dan mempelajari permasalahan sengketan foto lukisan Pejuang Arnaen, termasuk terkait dengan hak intelektual lukisan.

    "Sambil menunggu kejelasan dari status foto Pejuang Arnaen itu, kami mencopot semua banner profil pahlawan Bekasi yang ada di Aphiteather," imbuhnya.

    Pada prinsipnya, Roro menginginkan adanya penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini, tentunya lewat jalur kekeluargaan. "Kami tidak ingin permasalahan ini semakin berkembang lebih jauh," pungkasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lukisan foto Pejuang Arnaen dipermasalahakan oleh pelukisnya, yakni Blanco. Dirinya menilai, Disbudpora telah melanggar hak cipta lantaran sembarangn memajang hasil lukisan Pejuang Arnaen tanpa seizinnya.

    Persoalan kian meruncing sebab Blanco melakukan somasi kepada pihak Disbudpora pada 2 Juli 2024 lalu, melalui kantor hukum Gilang Bayu Nugraha & Partners.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini