• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3


     

    Iklan 2

    Iklan

    Ketua FBPD Kab. Bekasi H. Karno : Proses Panjang Sejak 2019 Perlu Kita Syukuri.

    koresponden
    Sabtu, Juli 13, 2024, 17.38 WIB Last Updated 2024-07-13T10:40:34Z

    Ket foto : Ketua FBPD Kab. Bekasi H. Karno Sirlani (tengah) bersama Ketua BPD Lambangsari Tuti (kiri) dan Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti, S.Ei. (kanan)

    Bekasi, koresponden.id
    -
    Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan Pengukuhan & Penyerahan Keputusan Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi, Acara digelar di Gedung Wibawa Mukti Plaza Pemda Cikarang Pusat, Jumat (12/07/2024) pagi.


    Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kabupaten Bekasi H. Karno Sirlani, S.Pd. yang hadir pada acara tersebut mengaku turut merasakan bahagia. Menurut ia bahwa terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, patut untuk disyukuri.

    "Proses panjang sejak 2019 itu perlu kita syukuri. Namun jangan lupa, di balik itu ada tanggungjawab yang harus kita emban," tegasnya.

    Dirinya juga menjelaskan, "Pasalnya, terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak lepas dari peran penting Desa Bersatu, di mana ada 8 organisasi desa yang terlibat di dalamnya, sehingga dapat merealisasikan revisi beleid tersebut," jelas Karno.

    Oleh karena itu, dirinya berharap, agar pada masa kedepan ini BPD dan Pemerintahan Desa (Pemdes) tetap menjalin sinergitas dan kolaborasi yang positif guna menghadapi tantangan.

    "Harapannya, dengan semangat (perpanjangan masa jabatan-red) ini bisa menghasilkan karya baru, atau minimal ada perbaikan dari kondisi sebelumnya di desa masing-masing supaya kita semua punya warisan. Dan mari kita gaungkan terus slogan; membangun Kabupaten Bekasi dimulai dari desa," pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini