Bekasi, koresponden.id - Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Sukamahi, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka atas nama Sadi Bin Kadin.
Yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.
Berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: TAP-94/M.2.31/Eoh.2/07/2024. Sebelumnya, pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Satwika Narendra, S.H., dan Jaksa Fasilitator, Jefferson Hakim, S.H. selaku Penuntut Umum memfasilitasi perdamaian antara korban bernama SUPARMAN dengan tersangka.
Proses perdamaian ini juga dihadiri oleh keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Pada saat proses perdamaian, tersangka menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan tersangka dan berharap sepeda motor miliknya yang digadaikan oleh anaknya kepada tersangka untuk dikembalikan kepada korban karena sangat dibutuhkan untuk mata pencaharian sebagai tukang ojek. Atas hal tersebut, tersangka bersedia untuk menyerahkan sepeda motor milik korban kepada korban tanpa penggantian biaya dalam bentuk apapun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mendengarkan pernyataan dari keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang pada pokoknya berharap perkara penadahan yang dilakukan oleh tersangka dapat dilakukan perdamaian serta dihentikan proses penuntutannya.
Selain itu, Lurah Rengasdengklok Selatan, Hj. ASIH MINTARSIH mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendamaikan antara korban dan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran melakukan pemaparan (ekspose) terhadap perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran secara virtual. Atas pemaparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka SADI Bin KADIN yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Adapun alasan penghentian penuntutan dalam perkara ini adalah (a) tersangka dan korban telah berdamai dan telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula; (b) tersangka belum pernah melakukan tindak pidana; (c) tindak pidana yang diancamkan tidak lebih dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan).
Selain alasan yuridis tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini dimana (a) tersangka bekerja sebagai tukang becak di Rengasdengklok Selatan dengan penghasilan yang tidak menentu untuk menafkahi istri dan kedua orang anaknya; (b) tersangka dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu; (c) tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan semangat Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum yang humanis “Rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani”.