• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Chrisna Soewandito, S.E : Yang Terpenting Adalah Meningkatkan Pelayanan Masyarakat.

    koresponden
    Sabtu, Juli 13, 2024, 09.45 WIB Last Updated 2024-07-13T02:55:34Z

    Ket foto : Kepala Desa Kertamukti Chrisna Soewandito, S.E beserta istri.

    Bekasi, koresponden.id
    - Kepala Desa Kertamukti
    Chrisna Soewandito, S.E mengapresiasi kepada pihak terkait atas pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi.


    Hal itu dikatakannya sa'at menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati.

    "Alhamdulillah kita sangat bersyukur atas segala nikmatnya, dan kita ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak terkait atas ini semua," ujar Chrisna, jum'at (12/07/2024) siang.

    Lebih lanjut dirinya menyampaikn bahwa perpanjangan ini sudah seharusnya diikuti dengan kinerja yang maksimal untuk masyarakat.

    "Yang terpenting adalah kita harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena semua ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Lebih fokus menjalankan program pembangunan yang ada dan harus berhati hati dalam menggunakan anggaran sesuai dengan regulasinya. Semua tidak boleh keluar dari aturan yang sudah ditentukan," lanjutnya.


    Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan Pengukuhan & Penyerahan Keputusan Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak.


    Pj. Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan, MT., dalam sambutannya mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan kepala desa menjadi total 8 tahun.

    "Sebagaimana dikatakan Ketua APDESI tadi, bahwa hari ini adalah hasil perjuangan sejak lama. Bahkan, semenjak saya menginjakkan kaki di Kabupaten Bekasi. Sejak itu, kami (Pemkab) mensupport, dan memberikan masukan-masukan, misalkan terkait apa urgensinya perpanjangan masa jabatan ini dilakukan," ujarnya.

    Menurut Dani, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini penting dilakukan. "Karena jika tidak, maka masa jabatannya akan habis Oktober 2024. Sedangkan, berselang sebulan adalah Pilkada. Situasi ini tentu memberatkan, karena terkait dengan kondusivitas dan stabilitas di daerah kita," terangnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini