• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Tim Kuasa Hukum NR Kecewa Dengan Kinerja Jaksa Kajari Kab. Bekasi.

    koresponden
    Selasa, Juni 04, 2024, 15.54 WIB Last Updated 2024-06-04T15:26:46Z

    Ket foto : Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Tengah, ADV. Asri Purwanti, SH., M.H.,CIL (kanan) dan Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi ADV. Sutrisno, SH., M.H.,CIL.(kiri)

    Bekasi, koresponden.id
    - ADV. Asri Purwanti, SH., M.H.,CIL., yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Tengah, dan Ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi ADV. Sutrisno, SH., M.H.,CIL.,  mempertanyakan profesionalitas oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang dalam perkara Pidana yang termaktup No. 117/Pid.Sus/2024/PN Ckr.


    Asri, yang tengah menangani perkara dengan nomor perkara di atas, mengaku merasa kecewa. Pertama, pada saat menjalani persidangan di depan hakim, oknum Jaksa tersebut komitmen untuk memulai sidang pada pagi hari, sekitar pukul 10 pagi. Namun Jaksa biasanya baru sampai di pengadilan lewat jam 3 sore.

    "Pernah pada saat pemeriksaan Saksi, sampai jam 5 sore, Jaksa tidak hadir di pengadilan," katanya, selasa (04/06/2024) pagi.

    Persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Saksi dan Jaksa. Akhirnya, Majelis Hakim pun menunda pelaksanaan pemeriksaan Saksi. "Yang seperti itu sering kali terjadi setiap agenda persidangan. Ini merugikan bagi kami," ungkapnya.

    Ketidak profesionalan sang Jaksa kembali ditunjukkan pada saat permohonannya Kuasa Hukum dalam penetapan (peminjaman-red) barang bukti dikabulkan. "Itu pun tidak profesional, karena barang bukti baru diserahkan keesokan harinya sekitar pukul 4 sore," ujarnya.

    Terakhir, yakni pada tanggal 3 Juni 2024, upaya penangguhan penahanan kliennya yang berinisial "NR" dikabulkan, dan Jaksa hadir ketika itu. "Artinya, dia (oknum Jaksa) mengetahui, bahwa dalam penetapan tersebut berisi ketentuan agar JPU secepatnya mengeluarkan klien kami," sambungnya


    "Namun, selesai sidang, setelah berkoordinasi, Jaksa maupun Kasi Pidum tidak ada di tempat. Sehingga, kami tidak bisa lagi berkoordinasi untuk melaksanakan penangguhan penahanan tersebut terhadap Terdakwa," tegasnya.

    Setelahnya, Asri diminta ke Lapas Cikarang kelas IIA dan minta menunggu hingga pukul 8 malam. Ternyata, petugas memberitahu bahwa administrasi/dokumen penangguhan penahanan Terdakwa baru akan diurus pada Selasa 04 Juni 2024 pagi.

    Namun, hingga jam 11.15 Wib surat dimaksud nyatanya belum dibuat. "Ketidak profesionalan oknum Jaksa ini menunjukkan, bahwa mereka tidak menghargai kami," tandas Asri.

    Sutrisno, yang juga merupakan pengacara "NR" mengatakan, dengan ditetapkannya putusan pada 3 Juni 2024, dan ternyata setelah pkl 00.00 Wib Terdakwa belum juga dikeluarkan, maka penahanan tersebut adalah tidak sah.

    "Bahkan hingga tanggal 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 Wib klien kami belum bisa dikeluarkan. Sehingga, kami menganggap penahanan sudah melebihi batas waktu. Maka kami anggap Jaksa Kejari Cikarang sangat tidak profesional," ungkapnya.

    Atas ketidak profesionalan para Jaksa itu, Asri & Partners mengaku sudah melaporkan oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan Agung, memohon agar kejadian ini tidak terulang dan melebihi kewenangannya sebagai Jaksa. 

    Hal lain yang juga disesalkan, menurutnya, karena selama ini Jaksa tidak kooperatif. "Yang saya sesalkan, dalam keterlambatannya, tidak pernah ada Jaksa yang menghubungi kami," imbuhnya.

    Sebagai informasi, "NR" klien yang ditangani perkaranya oleh Asri & Partners diamankan pihak berwajib dengan tuduhan telah memproduksi, dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin.

    Perusahaan NR yang berlokasi di wilayah Tarumajaya digeledah. Padahal, di lokasi tersebut hanya dipergunakan NR untuk penyimpanan sekaligus penjualan produk, bukan sebagai tempat produksi.

    Anehnya lagi, perkara itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Sprindik Nomor Sp-Dik/B8-406.a/XI/2023/Dittipidnarkoba, tertanggal 28 November 2023. Bukan oleh Dit. Krimsus.

    "Lucunya, barang-barang seperti handphone, kartu ATM, dan mobil yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini ikut disita," ujar Sutrisno.

    Barang bukti yang dihadirkan di persidangan pun dipertanyakan karena hanya berupa foto produk, dan beberapa merk kosmetik yang justru telah mengantongi izin BPOM.

    Atas hal ini, Asri & Partners meminta agar kinerja para Jaksa di Kejari Cikarang dievaluasi. "Jangan sampai ketidak profesionalan ini terus terjadi dan menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum seperti Kejari," tegas Asri penuh penekanan.

    Terpisah, salah satu Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Rizki Putradinata ketika di hubungi melalui aplikasi pesan singkat mengatakan, " Silakan berkoordinasi dengan pihak intelijen. Agar berimbang juga. Sekalian memberitakan alasan hakim menangguhkan penahanan tersangka juga. Sementara tgl 20 tuntutan," balasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini