• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3


     

    Iklan 2

    Iklan

    Terancam Digusur, Warga Jarakosta Datangi Kantor Desa Sukadanau

    koresponden
    Jumat, Juni 28, 2024, 14.09 WIB Last Updated 2024-06-28T08:10:27Z


    Bekasi, koresponden.id
    - Warga Kp. Jarakosta mendatangi kantor Kepala Desa Sukadanau, di Jl. Perjuangan No. 4, Kecamatan Cikarang Barat, Jumat (28/06/2024) pagi. Warga tidak datang sendiri, namun didampingi oleh seorang pengacara.


    Kuasa Hukum warga Jarakosta, Jafar Sodik mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke kantor Kepala Desa Sukadanau adalah untuk bertanya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadanau, apakah mereka mengetahui perihal upaya penggusuran tempat tinggal warganya.

    Diceritakan Jafar, persoalan bermula ketika beberapa hari yang lalu warga didatangi oleh Satpol PP dan sejumlah orang lainnya yang mengaku dari KCIC, Jasa Marga dan PUPR.

    "Mereka (warga) diminta mengosongkan tempatnya, artinya mau digusur. Tetapi menurut kami cara itu tidak melewati mekanisme yang sudah diatur. Makanya, kami mendatangi kantor desa untuk beraudiensi meminta keterangan," katanya kepada awak media.

    Menurut Jafar, dari hasil audiensi itu, pihak Pemdes mengaku tidak pernah dihubungi, baik oleh PUPR, KCIC, maupun Jasa Marga. "Kalau pun dihubungi adalah pas hari H, (Pemdes) diminta datang ke lokasi untuk mendampingi tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Ini ada apa? Kok, kami diperlakukan seperti bukan manusia," ungkap Jafar.


    Lebih jauh, dijelaskan Jafar, bahwa di Kp. Jarakosta itu ada kurang lebih 18-20 kk. Kemudian, pada saat didatangi, mereka membawa selembar surat dan warga diminta tandatangan untuk melepas tempat tinggalnya dengan kompensasi nilai yang menurut mereka tidak layak.


    "Saat itu warga hanya ditanyai luas rumah/tanahnya berapa, tidak diukur, hanya ditanyai saja," ucapnya.

    "Yang ingin kami sampaikan kepada mereka, yakni pihak KCIC, Jasa Marga, dan PUPR, adalah; kami ini manusia. Kami warga negara. Pasal 33 ayat 3 UU Dasar menjamin itu. Bahwa bumi, air, dan seisinya itu dikuasai oleh negara tetapi untuk kemakmuran rakyat. Artinya, dalam konteks ini, kami manusia ya tolong dimanusiakan. Jangan sampai karena mereka pemerintah dan perusahaan besar kemudian kami tidak dimanusiakan," tandasnya.

    Ketika ditanyai perihal untuk apa rumah mereka digusur, Jafar justru mengaku masih bingung. "Karena (informasinya simpang siur-red) ini lahan kami digusur lalu untuk apa?," imbuhnya.

    Awalnya, kata Jafar, penggusuran dilakukan adalah untuk pembangunan jalan akses sebuah perusahaan baru di belakang (lahan warga). "Namun setelah itu muncul lah KCIC, katanya masalah sutet. Makanya ini tidak jelas, dan sekarang kami meminta kejelasan itu," terangnya.

    Disampaikan Jafar, bahwa Pemerintah sebagai regulator seharusnya dapat transparan kepada warga dengan menunjukkan bukti-bukti kerjasama dan planing yang jelas. "Sehingga, kami tidak merasa seperti hewan yang diusir begitu saja walaupun itu tanah negara," kata dia.

    Kalau sudah begitu, menurutnya, warga akan legowo. "Kita tinggal duduk bersama kami akan sadar, dan pindah. Lagi pula kalau mampu, kami akan tinggal di tempat yang lebih layak, kok," pungkasnya.

    Sementara itu, Pj. Kepala Desa Sukadanau Imam Mahdi saat dimintai keterangannya menegaskan, bahwa pihaknya memang secara resmi belum menerima surat masuk, baik dari Satpol PP, KCIC, maupun Jasa Marga untuk pengosogan lahan  tersebut.

    "Harusnya dirundingkan dahulu kepada pihak desa dan warga kalau ada hajat untuk pengosogkan lahan sebelum melakukan eksekusi. Dimediasi, supaya tidak ada kegaduhan," ungkapnya.

    Selanjutnya, dengan adanya kejadiaan ini, Imam berencana untuk memanggil berbagai pihak terkait. "Kami akan coba memediasikan aygar terjadi kesepakatan antara warga dan pihak lainnya, sehingga tidak ada miss komunikasi," jelas Imam.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini