Ket foto : Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin, bersama PJ Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim beserta jajaran melakukan pendataan.
Bekasi, koresponden.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan sidak terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dialih fungsikan menjadi tempat parkir Ruko di Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan. Selasa,(25/05/2024) sore.
Tampak hadir dalam sidak tersebut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin beserta jajatan, dan Pj Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim.
Dalam sidak tersebut, Kadarudin mengatakan bahwa hal ini karena adanya aduan masyarakat tentang pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi lahan parkir.
"Jadi, menindak lanjuti pelaporan dari masyarakat bahwa didepan pintu gerbang Griya asri 2 ada indikasi pengalihan fungsi RTH menjadi lahan parkir," katanya, selasa (25/06/2024) sore.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, saat ini jajarannya hanya bisa melakukan tindakan pendataan dan foto bagi penghuni ruko saja. Selanjutnya akan didiskusikan bersama Dinas terkait.
"Sa'at ini kami hanya melakukan pendataan dan foto saja. Dan kita akan kerja sama dengan dinas terkait, yaitu dinas perumahan, dan cipta karya. Nanti dinas-dinas tersebut yang menentukan. Karena RTH itu ada di masterplant, klo sudah ada masterplant nya nanti akan terlihat disana. Jadi, apa yang dilaporkan oleh masyarakat akan menjadi atensi dinas-dinas terkait," sambung Kadarudin.
Sementra itu, Pj Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim mendukung apa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kabubaten Bekasi. " terkait pendataan ini kami pemerintah Desa sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini pemda Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP. Mudah-mudahan kedepannya lebih aman dan sesuai prosedur dan berjalan dengan lancar," pungkas Sopian.
(Gdm)