• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Hadiri Peresmian Yastahim, M. Achdar Sudrajat : Pembentukan Yastahim Memperkuat Upaya Pelestarian Makam Keramat Mede

    koresponden
    Selasa, Juni 18, 2024, 18.38 WIB Last Updated 2024-06-18T11:38:29Z


    Bekasi, koresponden.id
    - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat meresmikan Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi (Yastahim) pada Selasa (18/06/2024) pagi.


    Berdirinya Yastahim bakal menjadi pengelola area pemakaman berusia ratusan tahun bernama Makam Keramat Mede, yang lokasinya berada di Kp. Rawa Banteng Kaum RT. 02/02, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

    Dalam sambutannya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat mengatakan, bahwa Makam Keramat Mede adalah aset sejarah yang perlu dilestarikan.

    "Berdasarkan informasi dari BPN, (tanah) Makam Keramat Mede ini statusnya adalah 'No Name'. Artinya, Makam ini bahkan telah ada sebelum terbitnya UU Agraria dan PP No 5 Tahun 1960," ungkapnya.

    "Maka saya sangat setuju apabila area pemakaman ini dilestarikan dengan dijadikan sebagai Situs Cagar Budaya," sambungnya.

    Karena itu, menurut Achdar, pembentukan Yastahim adalah untuk memperkuat upaya pelestarian Makam Keramat Mede sebagai Cagar Budaya. Langkah konkretnya, sebut Akhdar, saat ini pihak Yayasan sudah mendaftarkan Makam Keramat Mede ke Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.

    Sementara itu, untuk segala kegiatan lainnya seperti tahapan kajian dan penelitian, kata dia, akan ditempuh oleh Yastahim. "Nanti juga akan ada ketetapan dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat (sebagai Cagar Budaya-red)," ucapnya.


    Selanjutnya, sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Achdar akan mendukung penuh agar Yastahim yang merupakan pengelola Makam Keramat Mede ini bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov dalam bentuk Dana Hibah.


    "Dari sisi kelengkapan dokumen Yayasan ini sudah memenuhi (syarat). Tetapi mungkin (pengajuan Dana Hibah) menunggu Anggaran Perubahan, sekitar Desember 2024," terangnya.

    Ketua BPD Mekarwangi, Ali, mengapresiasi diresmikannya Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi. "Mudah-mudahan dengan adanya Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi ini menghadirkan kemaslahatan bagi warga sekitar, dan keberkahan anak keturunannya," kata Ali.

    Dirinya pun meyakinkan, bahwa jajaran Pemdes Mekarwangi akan mendukung pelestarian terhadap Makam Keramat Mede. "Insya Allah, jika menghadirkan kebaikan bagi masyarakat sekitar, kami akan selalu mendukung," imbuhnya.

    Makam Keramat Mede merupakan area pemakaman seluas sekitar 6.400 meter ini. Di Keramat Mede dimakamkan lah para penyebar agama Islam pada masanya, antara lain Tubagus Marfu' al-Bantani bin Tubagus Yusuf yang merupakan seorang ulama keturunan Kerajaan Banten/ Maulana Hasanudin.

    Ketua Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi (Yastahim) Ustadz Iyas Supardi Rustam mengungkapkan, selain Tubagus Marfu' al-Bantani bin Tubagus Yusuf, di Keramat Mede ini terdapat pula makam Tubagus Ahmad Busara, Raden Pian Ranggajaya bin Raden Pijan, dan Dangian Lamsijan putra daripada Raden Pian Ranggajaya.

    Di area terpisah, ada pula makam 'Darah Putih' atau Mbah Ma'sum bin Syeikh Subakir. "Kami warga di Rawa Banteng ini merupakan keturunan beliau-beliau itu.
    Keramat Mede ini sesuatu yang langka, karena di sini lah pertemuan antara Banten dan Cirebon," ujar Ustadz Iyas.

    Terkait Yayasan Tajug Al- Hidayah Mekarwangi, menurutnya, akan fokus pada pemeliharaan terhadap cagar budaya yang terancam hilang, dalam hal ini adalah Makam Keramat Mede.

    "Kami miris, karena banyak makam di Jawa Barat ini yang tidak dikelola dengan baik karena tidak berbentuk yayasan. Yastahim ini pun kedepan tidak hanya mengelola Keramat Mede saja, tetapi juga 100 lebih titik pemakaman keramat di Jawa Barat," ungkapnya.

    Sementara itu, ketika disinggung soal status 'Cagar Budaya' Keramat Mede yang sempat dipertanyakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Ustadz Iyas mengaku tidak mempermasalahkan itu.

    "Tidak masalah, itu hak mereka (TACB) berstatement. Kalau kami, jika terbentur pada aturan, maka usaha (yayasan) akan diarahkan pada pengelolaan peninggalan sejarah. Karena kuburan adalah bagian dari sejarah. Sebab orang dikubur itu pernah hidup dan menjadi pelaku sejarah," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini