• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Gagalkan Eksploitasi Siswi 13 Tahun, Polda Jabar Gandeng Lapas Kelas 1 Cipinang.

    koresponden
    Sabtu, Juni 29, 2024, 00.25 WIB Last Updated 2024-06-28T17:28:05Z


    Jakarta, koresponden.id
    - Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dengan Polda Jawa Barat patut di apresiasi sebagai upaya pemberantasan eksploitasi anak dibawah umur. 


    Penggagalan eksploitasi ini terhadap siswi berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar). Korban penipuan berkedok asmara (love scamming) ini telah dieksploitasi oleh pelaku yang adalah narapidana  di salah satu Lapas Jakarta.


    Kasus ini bermula saat napi berinisial MA itu berkenalan dengan korban via Instagram. Dia memakai nama Cakra dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA).


    Dalam komunikasi tersebut MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Napi tersebut lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.


    "Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebar luaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast. 


    "Kami telah berkolaborasi dengan Polda Jabar untuk mengungkap peristiwa ini dengan bekerjasama pihak Polda Jabar sebagai upaya preventif pemberantasan pornografi yang marak beredar di masyarakat, hal ini berpotensi terjadi karena para pelaku scamming ini menggunakan modus tindak criminal penipuan dan lainnya" kata Kalapas Prayer Manik.


    Di jelaskan Prayer Manik  kehadiran Polda Jabar di Lapas cipinang disambut baik oleh pihak lapas cipinang dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yg di duga tersangka dan alat bukti yaitu Handphone. 


    "Pelaku sudah diamankan oleh Polda Jabar untuk diproses hukum, dan apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan sanksi oleh pihak Lapas yaitu Register F sehingga hak-haknya sebagai WBP akan dianulir sesuai peraturan yang berlaku"ucapnya.


    "Perkara ini dapat terungkap atas kerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajarannya," tandes Jules.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini