• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Baznaz Kab. Bekasi Sosialisasikan Teknis Sekolah Zakat

    koresponden
    Minggu, Juni 30, 2024, 09.14 WIB Last Updated 2024-06-30T02:14:41Z

    Ket foto: Baznas Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Teknis Sekolah Zakat bertempat di SMPN 1 Cikarang Barat

    Bekasi, koresponden.id
    - Baznas Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Teknis Sekolah Zakat bertempat di SMPN 1 Cikarang Barat, Kamis (27/06/2024) yang merupakan hari ketiga pelaksanaan. Kegiatan ini sedianya dilakukan selama tiga hari, atau sejak 25-27 Juni 2024. 


    Diwawancarai awak media, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi KH. Samsul Bahri, SE., M.Si mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini merupakan Program Sekolah Zakat Baznas Kabupaten Bekasi dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di sekolah negeri se-Kabupaten Bekasi jenjang PAUD, SD, dan SMP. 


    Dikatakan Samsul Bahri, program ini memiliki dasar atau legalitas sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2011 dan Perbaznas No. 2 tahun 2016. "UPZ yang sudah terbentuk, kurang lebih sejak Maret 2024, ada sekitar 714 UPZ sekolah SD dan SMP Negeri," katanya. 


    Menurutnya, UPZ-UPZ di sekolah ini telah menerima SK, yang artinya ada legalitas formal untuk menjalankan penggalangan dana (funrising) atau penghimpunan zakat, infaq, sedekah di sekolah masing-masing, baik dari siswa, wali murid, maupun masyarakat sekitar. 


    Mengapa legalitas UPZ itu penting, dijelaskan Samsul Bahri, karena berdasarkan UU No. 23 tahun 2011, disebutkan bahwa siapa pun yang menggalang dana atas nama agama tanpa menjadi UPZ maka dianggap ilegal. 


    "Maka dari itu lah, kami berikan legalitas, sehingga penggalangan dana mereka di sekolah menjadi legal. Supaya apa? Supaya bisa penggalangan itu menjadi terencana dan dipergunakan untuk hal yang jelas. Sebab dengan UPZ ini nanti ada auditnya. Misal audit syariah dari Kemenag, interbal Baznas, dan ada juga audit akuntan publik," jelasnya. 


    Artinya, dengan berstatus UPZ ini, sekolah sudah memiliki legalitas dan kewenangan untuk menerima zakat di lingkungan sekolah. "UPZ ini dibentuk dalam rangka optimalisasi potensi zakat, infaq, dan sedekah di wilayah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini lewat sektor pendidikan. Tujuannya, adalah untuk turut memberikan sumbangsih mewujudkan masyarakat yang seimbang; dalam artian yang memiliki kelebihan ekonomi bisa memberikan bantuan kepada mereka yang kurang beruntung," ungkap Samsul Bahri. 


    Dijelaskannya, bahwa Baznas memiliki visi menjadi lembaga utama untuk mensejahterakan umat. Artinya, melalui UPZ ini juga diharapkan sekolah-sekolah menjadi satu unit penggerak dikumpulkannya zakat. "Sehingga zakat, infaq, dan sedekah itu bisa kembali lagi kepada mereka untuk diberikan kepada yang membutuhkan," imbuhnya. 


    Baznas sendiri memiliki 3 pilar dalam menjalankan programnya, yaitu aman syari, NKRI, dan aman regulasi. Maksudnya, jelas secara legalitas negara, serta agama, dan punya kriteria yang harus dipenuhi. "Apa saja kriteria tersebut, adalah yang masuk ke dalam 8 golongan, di antaranya fakir miskin, fakir, amil, mualaf, fi sabilillah, dan lain-lain," ucapnya. 


    Dengan adanya kegiatan ini, dirinya berharap, agar UPZ di sekolah tetap menjalankan fungsi sesuai tupoksinya. "Artinya, harus tetap profesional, jelas, amanah, transparan, dan berorientasi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena Baznas adalah lembaga nirlaba yang berorientasikan untuk kepentingan umat," pungkasnya.  


    Nampak hadir membersamai kegiatan ini adalah Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Bekasi H. Abdul Aziz, perwakilan POS Indonesia Sahlan, perwakilan Dinas Pendidikan Azis, dan Kepala SMPN 1 Cikarang Barat Ewan Suhendra. 


    (TS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini