Ket foto: Camat Kedung Waringin Maman Badruzaman (kiri), Kepala Desa Muktiwari/ Ketua APDESI Kab. Bekasi Bahrudin, S.E. ((tengah), Plh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi Drs. H. Jaoharul Alam (kanan)
Bekasi, koresponden.id - Ketua APDESI Kabupaten Bekasi sekaligus Kepala Desa Muktiwari Bahrudin, S.E. menyambut baik dengan lahirnya Undang-Undang No.3 Tahun 2024 Tentang perubahan Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa. Hal itu dikatakannya saat menghadiri acara silahturahmi dan syukuran yang digelar Forum BPD dan Kades se-Kabupaten Bekasi, di Kampung Wisata Cibening Setu, Sabtu (22/06/2024) pagi.
Dirinya mengatakan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun, harus diikuti dengan kinerja pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi.
"Dengan diperpanjangnya masa kerja Kepala Desa dan BPD, saya berpesan kepada rekan-rekan saya, agar selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi. Dan kita sebagai Kepala Desa, sebagai pengguna anggran harus berhati-hati dan waspada jangan keluar dari koridor yang ada. Sinergitas BPD juga di harapakan untuk mengingatkan bilamana Kepala Desa keluar dari koridor yang ada. Harus kompak dan bersatu," kata Bahrudin.
S
elain itu, ia juga menekankan sinergitas antara Kepala Desa, BPD, juga perangkat Desa agar selalu tercipta.
"Kita Kepala Desa, BPD, dan juga perangkat Desa harus bersatu membangun Desa masing-masing untuk lebih baik lagi. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan maksimal," tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ditjjen Bina Pemdes Kemendagri Drs. Nana Wahyudi, M.si., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Holik Qodratullah, S.E., Plh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi Drs. H. Jaoharul Alam, Camat Setu Joko Dwijatmoko beserta Muspika Kecamatan Setu, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi H. Karno Sirlani, Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin, S.E., Ketua Forkasi Aris Budiono, S.AP, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Bekasi.