Bekasi Kota, koresponden.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) di beberapa Alfamart yang dilakukan oleh tersangka berinisial R beserta tiga orang lainnya yang masih DPO.
Sesuai dasar laporan polisi No. 48. 01/2024, tanggal 17 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP. Dr Muhammad Firdaus S.I.K M.H mengatakan, identitas pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob Sat Reskrim Metro Bekasi Kota yakni, pelaku R (27) dan DPO berinisial F, I serta U yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Mereka sudah terbit DPO terhadap 3 pelaku yang masih belum tertangkap,"ujar AKBP Firdaus kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (27/05/2024).
Dia juga menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (17/01/2024) para pelaku merencanakan dan melakukan perampokan serta kekerasan di Alfamart tepatnya di Jalan Raya Kp. Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi.
Kemudian, kata Firdaus, mereka berangkat berempat memakai sepeda motor ke TKP, satu orang menunggu diluar dan tiga orang lainnya masuk ke dalam Alfamart dengan membawa senjata tajam serta senpi air softgun.
"Sajam tersebut berjenis golok dan parang atau pedang,"bebernya.
Dia mengatakan, bahwa pelaku R memegang golok dan air softgun yang menodong pistolnya kepada karyawan Alfamart, lalu langsung membawa korban ke arah berangkas penyimpanan. Akhirnya mereka berhasil membawa uang tersebut.
"Total kerugian keseluruhan mencapai Rp.9.724.000.00 Slsetelah itu mereka melarikan diri ke Basecamp nya yang berada di daerah Babelan,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut Firdaus, kronologis penangkapan pada hari Jum'at (04/05/2024) tim Resmob Sat Reskrim Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial R di kontrakannya yang berada di Jalan Pelaukan Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Yang mana kontrakan itu merupakan basecamp komplotan mereka, sehingga Sajam yang diamankan dan juga senpi air softgun ini kami dapatkan di kontrakan tersebut,"katanya.
"Dari keterangan pelaku R mereka berhasil melakukan pencurian dan kekerasan di beberapa TKP yang pertama di Alfamart Harapan Indah, Alfamart Bekasi Timur, Alfamart Cibubur, Cileungsi ada 3 TKP, Alfamart Karawang ada 3 TKP, Setu 3 TKP dan terakhir TKP Duren Jaya, Wisma Asri,Pondong Ungu dan Karangsatria,"terangnya.
Selain itu, AKBP Firdaus menegaskan pelaku seringkali melakukan hal tersebut dikarenakan tidak adanya pengawasan ketat dari pihak Alfamart, hanya karyawan yang berjaga. Dalam hal ini pelaku dapat terancam hukuman penjara selama dua belas tahun.
"Dengan hasil proses penyidikan dan penyelidikan diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun lamanya,"pungkas Firdaus.
(Red)