Ket foto: Polsek Setu Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.
Bekasi, koresponden.id - Polsek Setu membekuk tiga pelaku begal yang menyasar seorang pemuda di Kampung Cinyosog, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada selasa 30 April 2024 lalu. Korban saat itu sedang nongkrong di lokasi kejadian.
“Saat korban sedang nongkrong tiba-tiba diserang oleh tiga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, (21/05/2024) pagi.
Korban Angga Dinata (21) pada saat kejadian sedang nongkrong bersama dua teman korban didepan rumahnya. Tiba-tiba datang tiga pelaku dengan menggunakan motor beat street. Kemudian pelaku yang paling belakang mengacungkan senjata tajam dan langsung menghampiri korban untuk mengambil motor korban.
“Dan korban mencoba menghalau tapi langsung kena bacok di ibu jari tangan korban. Celurit yang diarahkan pelaku pun mengenai jempol kanan korban hingga luka. kemudian para pelaku langsung meninggalkan tempat dan membawa sepeda motor milik korban," ujarnya.
Tim Reskrim Polsek Setu yang dipimpin oleh Kanit IPDA Nano Romansyah, S.H langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, kemudian Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 04:00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka I, N, R di Kp. Cibitung Sebrang RT. 002/009 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi.
"tersangka mengakui perbuatannya tersebut yang dilakukan bersama dengan sdr R Als BOTAK, Sdr. A Als DAGUL, Sdr. M.A Als DIKA serta 5 (lima) orang yg tersangka tidak kenal. Untuk barang bukti sepeda motor milik korban tersebut disimpan dirumah tersangka I dan R," jelasnya.
Berikut barang bukti yang diamankan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna merah, No. Pol : B 4135 FVI berikut kunci kontaknya
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tanpa Nopol, berikut kunci kontaknya .
- 1 (satu) buah tas warna hijau berisi peralatan kunci-kunci.
- 1 (satu) buah sweater warna biru dongker
- 1 (satu) buah sweater warna hitam
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih merk Nike
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamannkan ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Gdm)