Ket foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Bekasi Ali Ridho. |
Bekasi, korespomden.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Ali Ridho menjelaskan pemberitaan yang ramai terkait perekrutan Petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 yang diduga tidak transparan.
Dihuhungi via aplikasi perpesanan instan, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Ali Ridho Mengatakan bahwa perekrutan Petugas PPS sudah melalui mekanisme yang berlaku.
"Kami KPU Kab. Bekasi memastikan bahwa proses seleksi badan ad hoc PPS sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan tentang pembentukan badan Ad hoc PPS se Kab. Bekasi. Mulai dari pemberkasan administrasi, Test CAT yang di nilai langsung oleh KPU RI melalui media aplikasi Siakba sudah sesuai dengan aturan yang ada.," kata Ali melalui pesan whatsapp, Senin (27/05/2024) malam.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, "untuk proses terakhir yaitu Test wawancara yang sudah dilakukan berjalan dengan baik oleh rekan rekan PPK se-Kabupaten Bekasi yang sudah sesuai dengan aturan perundang undangan dan pedoman Tekhnis pembentukan badan ad hoc PPS," jelasnya.
Dirinya juga menekankan bahwa tidak ada intervensi ataupun titipan dari KPUD Kabupaten Bekasi. "Untuk itu kami KPUD Kabupaten Bekasi Kita pastikan tidak ada intervensi atau titipan apapun dari KPU Kab. Bekasi kepada rekan rekan PPK untuk membentuk badan ad hoc PPS. Kami berharap proses ini bisa diterima oleh semua pihak yang berkepentingan,"ucapnya.
Sebelumnya ramai di beritakan, Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi Firmansyah memprotes keras dugaan kecurangan Rekrutmen, Panitia Pemilihan Suara (PPS). ia menyebutkan rekrutmen Petugas PPS se-Kabupaten Bekasi Tahun 2024 untuk Pilkada serentak di nilai sangat tidak wajar.
Dirinya mengendus aroma terlalu banyak panitia titipan yang diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi sampai Tingkat PPK.
"KPU kabupaten Bekasi yang sekarang menjabat Komisioner KPU mengurangi Kepercayaan Publik. Terhadap Badan ad hoc tersebut. Kita lihat saat perekrutan Pada saat Test CAT ( Computer Assisted Test) di Buka Hasil penilaian Test CAT tersebut, namun untuk test Wawancara Hasil penilaian tidak di buka ke Publik, ” kata Firmansyah
Ia juga menganggap tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU kabupaten Bekasi sangat terstruktur dan masif pasal nya pengumuman di umumkan pada 25/05/2024 pukul 00:00 WIB.
"Jelas KPU kabupaten Bekasi menabrak undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat kecewa dengan Komisioner KPU yang sekarang menjabat,"tandas Firman.
Selain itu, dirinya juga mengatakan banyak penyelenggara PPK ataupun PPS yang melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi tetapi masih kembali menjabat, bahkan ada salah satu anggota PPS yang melakukan pelanggaran dan terbukti saat di Pemilu 2024 malah dijadikan PPK.
(Red)