• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    5 Pelaku Penculikan Berhasil Diamankan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.

    koresponden
    Kamis, Mei 30, 2024, 18.33 WIB Last Updated 2024-05-30T11:33:13Z

    Ket foto : Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat memimpin konfrensi pers kasus penculikan dan penyekapan.

    Bekasi, koresponden.id
    - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima tersangka pelaku penyekapan di Jl. Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


    “Hari ini kami dari Polres Metro Bekasi melaksanakan press release kasus penyekapan atau penculikan, atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pengeroyokan. Kasus ini diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi. Untuk tersangka ada 5, JS, DN, VS, ACS dan ARS,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat press release di Polres Metro Bekasi, Kamis (30/5/24).

    Kombes Pol Twedi Aditya  mengungkapkan motif para pelaku melakukan penyekapan dikarenakan kesal kepada korban yang telah memakai uang lapangan untuk kebutuhan pribadi serta digunakan untuk judi online.

    "Pelaku kesal kepada korban, karena sudah ditolong, diberikan pekerjaan, diberikan kasbon, serta diberikan fasilitas tapi korban mengecewakan pelaku dengan tidak menyetorkan uang penarikan dilapangan. Uang penarikan itu digunakan korban untuk bermain judi slot. Dan setelah itu korban melarikan diri," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Twedy menjelaskan modus pelaku. " jadi pelaku JS mendatangi korban yang sedang duduk bersama saksi. Lalu JS menghampiri korban dan menarik korban masuk kedalam mobil. Didalam mobil korban dipukuli oleh J.S, D.S DAN A.S dibagian kepala, wajah dan punggung. Setelah sampai dikontrakan, korban sempat melarikan diri. Namun tertangkap oleh VS dan GS, dan korban kembali dipukuli dan di injak-injak lalu dibawa ke kontrakan dan memborgol tangan korban," lanjutnya.

    Barang bukti  yang berhasil diamankan 1 buah borgol dan hasil visum. Korban mengalami luka lebam di bagian wajah, perut, dan kaki. Para pelaku dikenai pasal 333 dengan ancaman hukumam 8 tahun penjara, dan juga pasal 170 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

    (Gdm).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini