• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    BPKN Gelar Webinar Series Dengan Tema "Menuju Mudik. Harga Tiket Selangit, Konsumen Menjerit.”

    koresponden
    Jumat, April 05, 2024, 15.51 WIB Last Updated 2024-04-05T08:51:53Z

    Ket foto: BPKN menyelenggarakan webinar series “Consumer Law Talk” dengan tema “Menuju Mudik. Harga Tiket
    Selangit, Konsumen Menjerit.”

    Jakarta, koresponden.id

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI)
    menyelenggarakan webinar series “Consumer Law Talk” dengan tema “Menuju Mudik. Harga Tiket
    Selangit, Konsumen Menjerit.”
    Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengungkapkan, "Tujuan diadakannya kegiatan ini
    adalah selain untuk persiapan menerima aduan konsumen yang terimbas kenaikan harga tiket
    menjelang mudik, juga sebagai bagian dari menyemarakkan Hari Konsumen Nasional yang diperingati
    tanggal 20 April nanti," ujarnya pada kamis (04/04/2024) lewat zoom meeting.


    Untuk mencermati regulasi, praktik yang dirasakan konsumen di lapangan serta kenaikan harga tiket
    perspektif Persaingan usaha, BPKN menghadirkan Kementerian Perhubungan RI, Komisi Pengawas
    Persaingan Usaha (KPPU), Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) dan PT. KAI
    (Persero). Acara ini dilaksanakan dalam ruang publik melalui Zoom Meeting dan live Youtube Badan
    Perlindungan Konsumen Nasional.
    Mudik merupakan suatu momen yang sangat ditunggu-tunggu di akhir bulan Ramadhan dan Hari
    Raya Idul Fitri.

    Jutaan Masyarakat Indonesia memulai perjalanan panjang kembali ke kampung
    halaman mereka, menyatukan keluarga dan merayakan bersama. Dimana Masyarakat selaku
    konsumen memiliki pilihan jasa transportasi baik darat, udara, dan laut untuk mudik.
    Dalam antisipasi Mudik Lebaran tahun 2024, agar tidak terjadi kenaikan tarif jasa transportasi, maka pelaku usaha harus taat pada Peraturan Menteri Perhubungan terkait Tarif batas atas dan tarif batas bawah, hal ini guna menjaga keseimbangan serta melindungi konsumen sesuai dengan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok mengungkapkan, "Isu kenaikan harga tiket ini menjadi isu tahunan,
    karena itu perlu revisi regulasi kedepannya guna mengedepankan aspek perlindungan konsumen
    "Saat ini standar pelayanan minimum belum maksimal dilakukan, karena terbukti masih adanya pengaduan konsumen di BPKN-RI mengenai pelayanan dan pengembalian dana tiket," katanya.


    Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie menyampaikan, “Sebetulnya yang naik bukan harga tiket, melainkan harga avtur yang naik. Kalau dalam angkatan
    udara, penerbangan yang langsung inilah yang diatur Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawahnya. Untuk kelas ekonomi saja, sementara yang mengalami kenaikan ini adalah tiket yang transit," terangnya. Ia juga menambakan, "Mungkin ini saatnya Kementerian Perhubungan untuk melepaskan ke mekanisme pasar tidak ada batas atas dan bawah.” Ujar Alvin Lie.


    Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Reza melihat keseimbangan dari
    sisi pelaku usaha juga. “KPPU sebetulnya kurang sepakat pada penetapan Tarif Batas Bawah karena
    tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha, kalau Tarif Batas Atas ini merupakan kepentingan konsumen. Sejatinya pada penjualan tiket, konsumen nantinya berhak untuk memilih, sehingga
    kondisi mudik terkait adanya kenaikan tarif ini perlu peran besar Pemerintah" ungkap Reza.


    "KPPU juga menemukan adanya kesepakatan pelaku usaha yang bisa berujung pada kartel dengan
    meniadakan diskon menetapkan harga tiket yang murah. Pada prinsipnya, saat ini KPPU juga menunggu kabar dari maskapai untuk mendengarkan klarifikasinya yang nantinya KPPU
    merekomendasikan kepada Kemenhub agar melakukan evaluasi Tarif Batas Atas & Tarif Batas
    Bawah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha" tandas Reza.

    Lebih lanjut dari sisi Kementerian Perhubungan RI, yang diwakili oleh Novyanto Widadi selaku Kepala
    Pusat Prasarana Transportasi dan Intergrasi Moda mengatakan,  “tantangan perlindungan konsumen saat ini perlu adanya ketertiban, keteraturan, aman, nyaman, dan selamat dan harga wajar saat mudik," ujarnya.


    Dalam Permenhub No. 30/ 2021 setidaknya harus ada memuat informasi yang jelas kepada calon konsumen selaku penumpang. Kemudian dalam Permenhub No. 20/2019 sudah menerbitkan tentang
    tata cara dan formulasi tarif batas atas. Mengenai kenaikan biaya ini diantaranya komponen avtur
    yang paling besar. ”per tanggal 15 Maret 2024, telah terpantau Angkutan Udara domestik yang paling banyak adalah
    rute Jakarta-Bali, Jakarta-Medan, Jakarta-Padang, Jakarta-Surabaya. Tahun 2024 ini, pemerintah
    memberi slogan Mudik Ceria Penuh Makna yang merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan
    arus mudik dan balik 2024 yaitu koordinasi, sinergi dan kolaborasi serta sosialisasi kebijakan yang
    masif.” Ungkap Kepala Pusat PTIM Kemenhub RI.


    Mengamini apa yang menjadi upaya Pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan tarif transportasi
    dalam mudik lebaran tahun 2024, sejatinya harus mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
    Dari sisi Perlindungan Konsumen, Jailani selaku Anggota Komisi Advokasi BPKN RI menyampaikan, “transportasi udara sampai saat ini masih yang menjadi favorit bagi Masyarakat khususnya untuk mudik. Memang dalam kenaikan tarif jasa transportasi ini khususnya angkatan udara terdapat
    kesalahpahaman di publik karena beberapa penjualan tiket ada yang sifatnya langsung dan transit. Selain itu, konsumen dan pelaku usaha ini harus memahami hak dan kewajibannya menurut UU Perlindungan Konsumen," ujar Jailani.


    Dirinya juga menambahkan, "Tahun 2019, BPKN telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan khususnya
    juga terkait pengenaan tarif batas atas dan bawah. Adapun dalam mudik lebaran 2024 ini, BPKN-RI mendorong pengawasan Pemerintah pada pelaku usaha yang melanggar regulasi dan tidak menyesuaikan standar pelayanan minimum.” tambah Jailani.


    Sebagai penanggap hadir Ririn Widi Astuti selaku Executive Vice President of Passanger Transport
    Marketing and Sales PT. KAI (Persero) menguraikan “PT. KAI (Persero) memberikan berbagai macam layanan sesuai dengan sub class nya, adapun margin tarif tersebut yang diambil sesuai dengan aturan pemerintah. Sehingga, konsumen dapat memilih tarif sesuai sub class yang diinginkan. Dan yang perlu disampaikan juga, tarif KAI sendiri masih sangat jauh dari Tarif Batas Atas dimana tarif tiket KAI
    ini masih terjangkau.” jelasnya.


    Sebagai penutup, semua Narasumber memberikan pesan kepada seluruh konsumen Indonesia yang akan mudik lebaran tahun ini. “Saat ini Pemerintah berupaya mendorong tarif penerbangan yang wajar dan memperhatikan efisiensi operator penerbangan” ujar Novyanto.


    Lalu M. Reza menyampaikan “Mudik merupakan kultur masyarakat kita, kami mendukung Pemerintah
    untuk menciptakan inovasi baik konsumen dan pelaku usaha dalam penyelenggaran jasa transportasi
    untuk mudik," ucal M. Reza


    Jailani lebih lanjut menambahkan “Konsumen harus menjadi cerdas dalam memilih moda transportasi
    yang akan digunakan untuk mudik dan mengetahui hak dan kewajibannya selaku konsumen, pelaku
    usaha juga harus bertanggung jawab, Standar Pelayanan Minimum yang sudah diregulasikan juga
    harus ditaati sehingga adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen," pungkasnya.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini