Ket foto: Kasatpol PP Surya Wijaya bersama jajaran.
Bekasi, koresponden.id -
Kasatpol PP Surya Wijaya mengatakan bahwa razia Pekat ini sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2002 tentang larangan perbuatan asusila.
"Pada hari ini, kegiatan Satuan polisi pamong praja sejak tadi malam hingga dini hari kita melaksanakan razia gabungan. Semua tempat telah kami sisir, selain melaksanakan Perda No 10 tahun 2002, juga melaksanakan seruan PJ Bupati Bekasi dibulan suci ramadhan ini," katanya, sabtu (23/03/2024) dini hari.
Selanjut, Surya juga menyampaikan beberapa tempat yang terindikasi ada kegiatan asusila
"Di antaranya kita telah menyisir CBL tepatnya di bawah kolong TOL. Kemudan kita juga menyisir sebrang CBL. Namun tempat hiburan malam disana sudah tutup. Lalu berlanjut menyusuri jalan Utama dan kita berhasil menjaring 9 PSK. Di antarnya, 2 PSK di Serang Baru tempatnya panti pijat, dan 7 di Tambun Selatan,"lanjutnya.
Lebih rinci lagi dirinya menjelaskan, untuk Tambun Selatan ada beberapa titik.
"Di Tambun Selatan kita sisir sepanjang jalan negara (utama) dari perbatasan Kota Bekasi, sampai perbatasan Karawang. Dan yang kita dapat 1 orang di depan Suzuki, di depan Mall Naga 1 orang, dekat Gedung juang 1 orang, samping Pom bensin juga 1 orang, dekat kantor pos 1 orang, dan panti pijat di kp. Bulu 1 orang. Dan dekat gedung walet 1 orang, jadi semuanya berjumlah 9 orang" jelas Surya.
Selain jalan negara, jalan inpeksi kalimalang sampai dengan perbatasan karawangpun tak luput dari penyisiran.
Mereka yang telah terjaring rencananya akan di kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi.
"Sesuai hasil assesment tadi, mereka terindikasi menjajakan diri. Setelah ini akan kita kirim ke panti rehabilitasi Sukabumi. Dan kami atas nama Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama tempat hiburan alam, ataupun panti pijat agar mematuhi ketentuan peraturan dan juga seruan yang disampaikan PJ Bupati," pungkasnya.
(Gdm)