"Jenis kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai kejahatan, mulai dari Pencurian Dengan Pemberatan ada di 8 TKP, Pencurian kendaraan bermotor 27 TKP, Pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan dengan korban meninggal 1, Peras Ancam 2 TKP,” ujar Twedi.
Selain itu, ia juga mengatakan Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras selama operasi pekat dari Polres Metro Bekasi selama bulan maret bersama jajaran Polsek yang berada diwilayah hukum Kabupaten Bekasi.
"Keberhasilan ini berkat kerja sama jajaran Polsek di wiliayah hukum Kabupaten Bekasi. Para pelaku rata-rata sudah dewasa semua. Terkait dengan kasus pengeroyokan, bermula dari aplikasi chat untuk open BO," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana, Pasal 368 K.U.H.Pidana: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun.
Kapolres juga menekankan bahwa upaya pencegahan kejahatan juga akan terus ditingkatkan guna mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
(Gdm)