• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor yang Korbannya Terseret.

    koresponden
    Senin, Maret 04, 2024, 15.42 WIB Last Updated 2024-03-04T08:43:07Z

    Ket foto: Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Tim Jatanras dan Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku

    Bekasi, koresponden.id -

    Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Tim Jatanras dan Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang menyebabkan korban Indah Agustiyani (27) terseret hingga lebih dari 200 meter di Flyover Cibitung, Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Selasa (27/2/24).

    Kedua pelaku AN (29) dan AG (22) diamankan pada Sabtu (2/4/24), AN diamankan di Kampung halamannya di Indramayu, sedangkan AG diamankan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

    "Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi memimpin tim dibantu dengan tim Jatanras Polda Metro Jaya dan tim Cyber Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian pelaku atas nama Andra Alias Andra berhasil diamankan di Blok Desa RT 01 RW 01 Desa. Tanjungkerta Kec. Kroya Kab. Indramayu pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wib," jelas Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam konfrensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/3/24).


    Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.


    "Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol B 6765 TRV," imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini