Bekasi, koresponden.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi gelar kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kondusifitas untuk pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang di gelar di Ballroom Grand Cikarang Hotel Jl. Jababeka raya Pasir Gombong Kecamatan Ckarang utara di hadiri oleh ratusan anggota dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas).
Kepala Badan Kesatun Bangsa dan Politik DR. H. Encep.S.Jaya, M.si mengatakan bahwa Kesbangpol akan selalu memgawasi semua ormas. Baik ormas keagamaan, ekonomi, sosial dan politik. Di adakan pembinaan untuk seluruh ormas.harmonis yang terdafatar di sini tidak bertentangan dengan pancasila. Karena kita ini negara yang berdasarkan pancasila.
"Di tengah situasi yang cukup tegang, dimana semua menunggu hasil pemilu (pilpres). Maka kita berkumpul disini dalam rangka pembinaan organisasi masyarakat (ormas) untuk menjaga kondusifitas wilayah. Juga menjaga keharmonisan untuk ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol," ujarnya, senin (19/02/2024) pagi.
Selain itu, ia juga menambahkan terkait ormas yang terdaftar di Kesbangpol harus berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45.
"Alhamdulillah semua yang hadir disini (ormas red) terdaftar juga diKesbangpol dan memiliki visi misi yang tidak bertentangan dengan Pancasila, sesuai dengan ke Bhinekaan dan bersikap tolerasi terhadap bermacam agama suku dan budaya, tetap Satu Indonesia," tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim pengawas ormas nasional kementerian dalam negeri, Eko Thomas Marbun menjelaskan bahwa keberadaan Ormas di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Sebenarnya Ormas di indonesia sudah ada sejak jaman dahulu. Seperti NU, Muhamadiyah, dan yang lainnya. Ormas-ormas itu juga aktif melawan penjajah untuk kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, negara mememberikan kebebasan berkumpul, berkelompok, tapi tidak merugikan hak oramg lain," jelasnya.
Disamping itu, Eko juga mengatakan tentang ke unikan posisi ormas yang ada di Indonesia.
"Unik yang dimaksud dalam hal pengaturan. Jadi ada dua kementrian yang mengatur dan menerbitkan legalitas sebuah ormas," pungkasnya.
(Gdm)