• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Kepolisian Memeriksa Sejumlah Saksi Terkait Sengketa Tanah KUD Nugraha Seluas 2.000 Meter.

    koresponden
    Kamis, Februari 01, 2024, 00.07 WIB Last Updated 2024-01-31T23:56:45Z

    Ket foto: Dadan Ramlan kuasa hukum Haikal

    Bekasi, koresponden.id - 

    Sejumlah saksi kembali diperiksa pihak Kepolisian terkait sengketa tanah KUD Nugraha seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Kampung Gabus Rawa, RT001/ RW006, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. 


    Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten, di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1, Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Selasa (31/01/2024) siang.


    Adapun saksi-saksi yang dihadirkan adalah H. Nemin dan Zaini Susanto. Keduanya merupakan mantan pengurus KUD Nugraha. 


    Sementara itu, Ketua KUD Nugaraha, Haikal turut memberikan kesaksian pada hari yang sama terkait pelaporan terhadap dirinya dengan tuduhan Pasal 167. 



    Dadan Ramlan, selaku Kuasa Hukum Sdr. Haikal, mengatakan bahwa pemeriksaan terlapor atas nama Haikal dilakukan dalam statusnya sebagai saksi.


    "Selain itu ada BAP perubahan dari saksi-saksi (H. Nemin dan Zaini Susanto-red). Bahwa apa yang diubah adalah yang sebenarnya."ujarnya.


    "Pada intinya, dari KUD Nugraha tidak pernah ada penjualan aset, dan itu diakui oleh saksi-saksi," katanya.


    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sdri. Neni Triana hanya diatasnamakan. "Secara prinsip, Sdri. Neni tidak pernah membeli tanah dari KUD dan menjualnya kepada Sdr Ir. Rudi," ungkapnya. 


    Hal demikian diakui oleh H. Nemin selaku saksi. Di hadapan awak media, dirinya menegaskan, bahwa status Sdri. Neni dalam kasus jual beli tanah KUD Nugraha ini hanya lah dijadikan sebagai figur.


    "Dia hanya 'diatasnamakan', bukan sebagai yang menjual. Selama ini anak saya juga tidak pernah membeli tanah tersebut," terangnya. 


    "Koperasi pun tidak pernah menjual tanah/asetnya kepada Sdr. Ir Rudi Widiyanto," tegas H. Nemin menambahkan. 


    Menurut H. Nemin, Sdri. Neni hanya dijadikan tameng, sementara transaksi dilakukan antara Ir Rudi Widiyanto kepada Sdr. Gondar, Sdr. Toto dan Sdr. Akhmad Sahjali. 


    "Anak saya juga Tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat PTSL (pada 2022). Bahkan dokumen pun digandakan," jelasnya.


    Dari keterangan saksi tersebut, artinya kalaupun ada AJB itu hanya bohong belaka. Karena di akui bukan kejadian yang sebenarnya.


    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi yang terletak di Kampung Gabus Rawa, RT001/ RW006, Desa Srijaya, merupakan tanah milik KUD Nugraha. 


    Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh pengurus koperasi sebelumnya dan diduga ada campur tangan mafia tanah. Sehingga timbul Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2014 dan disusul terbitnya sertifikat pada tahun 2022 atas nama Neni Triana.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini